
PR TANGERANG- Pemprov Banten menghadirkan program diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari 5 hingga 40 persen serta penghapusan denda keterlambatan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Program ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan dalam menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya terkait pemberian insentif pajak," ujar Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Senin, 24 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 mengenai Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
1. Potongan pajak PKB sebesar 5% untuk wajib pajak yang taat, berlaku dari tanggal 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
2. Potongan PKB sebesar 20% untuk kendaraan yang dipindahkan dari luar Provinsi Banten, serta hingga 40% untuk kendaraan yang dipindahkan dengan nama perusahaan, berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Baca selengkapnya