Pengacara Sudewo Minta Ketua DPRD Pati Hadir di Persidangan -->

Pengacara Sudewo Minta Ketua DPRD Pati Hadir di Persidangan

24 Agu 2026, Senin, Agustus 24, 2026

bengkalispos.com, SEMARANG - Pengacara Bupati Pati yang tidak aktif Sudewo meminta Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.

Permintaan tersebut dilakukan karena Ali Badrudin dianggap perlu memberikan penjelasan mengenai pertimbangannya dalam membiarkan hal terkait pengambilan uang dalam proses seleksi tersebut.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi mengatakan, sebelumnya telah tercapai kesepakatan untuk menghentikan pengumpulan dana. Namun, penyerahan uang tersebut tetap berlangsung.

"Kami menilai penting untuk mendengar pertimbangan Pak Ali Badrudin mengapa dia membiarkan proses tersebut terjadi di Kabupaten Pati," kata kuasa hukum Sudewo, Senin (24/8).

Menurutnya, pihaknya ingin mengetahui alasan dan tujuan Ali Badrudin sehingga membiarkan penyerahan uang tersebut terjadi.

"Kami ingin mengetahui alasan di baliknya," katanya.

Karena penghentian pengumpulan dana tersebut justru datang dari tokoh Pati Mudasir.

"Pak Mudasir adalah orang yang marah-marah untuk menghentikan pungutan liar, disampaikan kepada Kades Agus," ujar kuasa hukum lainnya, Aviv Dihan Kuntoro.

Pada sidang sebelumnya, Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto mengungkapkan bahwa ia pernah menceritakan informasi terkait rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badruddin.

Selain itu, Riyanto mengakui telah memperoleh persetujuan dari Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin.

"Saya telah mendapat izin dan pengetahuan dari Ketua DPRD," katanya dalam sidang.

Menurutnya, Ketua DPRD Pati selanjutnya menyampaikan informasi tersebut kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton.

Selain itu, pada bulan Januari 2026, Ali Badruddin memanggil Agus dan Sumali.

Pada pertemuan itu, Ali dikabarkan bertanya mengenai perkembangan atau pembaruan rencana pengisian perangkat desa.(dil/jpnn)

TerPopuler