Pengamat Sosial Berhak Jadi Pengawas, Bukan Hakim -->

Pengamat Sosial Berhak Jadi Pengawas, Bukan Hakim

21 Agu 2026, Jumat, Agustus 21, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA - Ahli sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati menganggap protes dan pawai demonstrasi sebenarnya hal yang wajar dilakukan di negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya sebagai respons terhadap aksi demonstrasi di Citeureup, Kabupaten Bogor yang meminta penutupan PT Inti Tirta Sari Makmur.

Pada aksi tersebut, Habib Bahar bin Smith memberikan peringatan agar pabrik minuman beralkohol itu ditutup serta mengancam akan membakarnya jika permintaannya tidak dipenuhi.

Devie menyatakan bahwa masyarakat berhak merasa marah, menolak, menyampaikan ketidaksetujuan, bahkan mengajukan tuntutan terhadap pemeriksaan.

Namun, menurutnya, isi tuntutan dalam penyampaian aspirasi dapat berubah maknanya jika aksi demonstrasi dilakukan dengan menggunakan ancaman.

"Harapan bertujuan untuk memengaruhi keputusan, sedangkan ancaman bertujuan untuk memaksa keputusan. Ketika muncul ancaman kekerasan, isi dari tuntutan bisa terabaikan karena cara penyampaiannya," kata Devie.

Menurutnya, masyarakat memiliki berbagai cara resmi untuk melaksanakan pengawasan sosial, mulai dari kritik, permohonan, hingga pemboikotan.

Namun, menurutnya, ketika tuntutan berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan atau tindakan hukuman langsung, hal itu tidak lagi bisa disebut sebagai kontrol sosial.

"Masyarakat berhak menjadi pengawas, namun jangan sampai menjadi hakim sekaligus pelaksana," ujarnya.

Devie berpendapat bahwa ketika mekanisme pemerintah dan hukum sudah tersedia, tuntutan masyarakat sebaiknya dialihkan ke proses pengumpulan bukti, pengaduan, hingga sidang.

"Desak prosesnya, jangan paksa hasilnya," katanya.

Devie memperingatkan risiko jika tekanan massa menjadi faktor utama dalam menentukan seseorang, kelompok, atau perusahaan harus dihukum atau ditutup.

"Jika keputusan ditentukan oleh kelompok yang jumlahnya terbanyak, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan," ujar Devie.

Menurutnya, jika ancaman dianggap efektif, pola tersebut berpeluang diikuti oleh kelompok lain dalam isu yang berbeda.

Devie juga meminta agar masalah terhadap perusahaan tidak berkembang menjadi hukuman bersama.

"Jangan sampai yang diperdebatkan adalah kebijakan perusahaan, tetapi yang dihukum adalah keluarga para pekerja. Jika memang terjadi pelanggaran, tentu harus ditangani," katanya.

Devie berpendapat bahwa masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan kemarahan mereka serta meminta pertanggungjawaban melalui cara yang sah.

"Jangan mengizinkan metode yang salah hanya karena hari ini kita sependapat dengan tujuannya. Karena besok, metode yang sama bisa digunakan untuk tujuan yang kita lawan," katanya.(ast/jpnn)

TerPopuler