
bengkalispos.com.CO.ID -JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang mengubah status guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) baik yang bekerja paruh waktu maupun penuh waktu daerah menjadi pegawai pemerintah pusat dinilai belum memadai untuk mengatasi masalah kesejahteraan guru.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan perubahan status kepegawaian tersebut perlu diiringi dengan jaminan hak dan perlindungan sosial bagi para guru.
Menurutnya, pemerintah sedang berupaya memberikan kejelasan hukum mengenai status kepegawaian guru. Salah satu caranya adalah dengan skema peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, serta PPPK Penuh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa guru PPPK yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah kini berpindah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Namun, Timboel menganggap masalah guru tidak terbatas pada status kepegawaian.
"Pastinya kebijakan ini belum mengatasi masalah para guru honorer karena masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti ketidakpastian status, gaji, jaminan sosial, kejelasan karier, dan lainnya," kata Timboel, Senin (24/8).
Timboel menyatakan, masalah serupa juga masih dialami oleh guru yang bekerja di sektor swasta.
Menurutnya, masih ada guru swasta yang belum memiliki kejelasan status, menerima gaji jauh di bawah ketentuan upah minimum, serta belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
Oleh karena itu, ketika pemerintah mengambil keputusan untuk mengalihkan PPPK daerah menjadi pegawai Pemerintah Pusat, pemerintah pusat juga wajib memastikan kesejahteraan mereka.
Ia menekankan bahwa guru yang berpindah menjadi pegawai pemerintah pusat tidak boleh diperlakukan berbeda dibandingkan pegawai pemerintah lainnya, khususnya dalam hal gaji dan berbagai fasilitas tambahan, termasuk tunjangan prestasi kerja.
Selain itu, aspek perlindungan sosial juga mendapat perhatian.
Timboel menganggap pegawai pemerintah dengan kontrak (PPK) layak menerima seluruh program perlindungan sosial, mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun.
Hal itu, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara.
Timboel menyoroti masih adanya pegawai pemerintah dengan kontrak paruh waktu maupun penuh waktu yang belum memperoleh jaminan pensiun.
Meskipun menurutnya, UU ASN telah memberikan wewenang mengenai keterlibatan jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil, termasuk PPPK.
Sampai saat ini masih banyak guru PPPK Paruh dan PPP Penuh Waktu yang belum terdaftar dalam program jaminan pensiun, padahal sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU ASN bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK, wajib mengikuti semua program jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.
Masalah lainnya adalah lembaga yang mengelola jaminan sosial bagi pegawai negeri.
Timboel merujuk pada peraturan undang-undang Aparatur Sipil Negara yang menetapkan pengelolaan jaminan sosial pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan aturan tersebut tercantum dalam Pasal 21 hingga Pasal 23 Undang-Undang ASN.
Namun, menurut Timboel, pelaksanaan ketentuan tersebut belum sepenuhnya berjalan.
Pergeseran pengelolaan jaminan sosial pegawai negeri sipil kepada BPJS Ketenagakerjaan, menurut Timboel, berpeluang meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan APBN.
Ia memberikan contoh perbedaan iuran Jaminan Kematian atau JKM.
Menurut Timboel, iuran Jaminan Kecacatan Kerja (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,3% dari gaji, sedangkan iuran JKM ASN di Taspen mencapai 0,72%.
Berdasarkan perbedaan tersebut, ia menganggap terdapat kemungkinan ketidakefisienan dalam pembayaran iuran dari APBN.
Timboel menyatakan, pengelolaan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk PNS dan PPPK melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan UU ASN dapat menghasilkan sistem pembiayaan yang lebih efisien.
Karena pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja yang menanggung iuran jaminan sosial untuk pegawai negeri.
Sementara untuk program JHT dan Jaminan Pensiun, iuran berasal dari kontribusi pemerintah dan ASN.
Saat pegawai negeri sipil memasuki masa pensiun, manfaat JHT serta jaminan pensiun selanjutnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program yang diikuti.
Menurut Timboel, salah satu manfaat dari pendaftaran PPPK dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah terjaganya kelanjutan keanggotaan.
Bila masa kerja sebagai PPPK berakhir dan karyawan kemudian bergeser menjadi pegawai swasta, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dilanjutkan.
Demikian pula jika karyawan kemudian berwirausaha.
Dengan kelanjutan partisipasi, masa kepesertaan untuk memperoleh manfaat JHT dan jaminan pensiun juga tetap berjalan sesuai aturan program.
Timboel juga mendorong pemerintah untuk memberikan akses program jaminan pensiun kepada pekerja yang tidak berada dalam hubungan kerja formal.
Menurutnya, akses tersebut sebenarnya telah dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, namun pelaksanaannya dinilai belum berjalan dengan baik.
Peralihan Harus Berujung Kepastian
Timboel menyarankan agar pemerintah memastikan proses peralihan PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat dilakukan dengan disertai peningkatan kesejahteraan.
Ia menyarankan agar jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PNS yang saat ini diurus oleh Taspen tetap berjalan, sedangkan PPPK yang dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat dapat langsung mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perubahan status kepegawaian bukan hanya sekadar mengganti pihak yang memberikan gaji, dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Selain itu, kebijakan tersebut perlu menjamin perlindungan serta kestabilan kesejahteraan bagi para guru.
Perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat yang dibiayai oleh APBN perlu menjamin kesejahteraan bagi PPPK, termasuk perlindungan sosial.
Timboel juga meminta pemerintah untuk memastikan seluruh tahapan peralihan tersebut berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan aturan dan kesejahteraan penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan yang berbeda di kalangan masyarakat.
Ia menilai bahwa ketika gaji PPPK dibayarkan melalui APBN, pengelolaan kepegawaian juga berada di tangan pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut benar-benar berfokus pada kejelasan status, kestabilan penghasilan, perlindungan jaminan sosial, serta kelangsungan karier guru.
Karena itu, perubahan status kepegawaian seharusnya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memberikan gaji, tetapi juga siapa yang menjamin kesejahteraan para guru.