Perjuangkan Keadilan, Nicko Widjaja Berharap Bebas di Banding -->

Perjuangkan Keadilan, Nicko Widjaja Berharap Bebas di Banding

15 Agu 2026, Sabtu, Agustus 15, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA - Nicko Widjaja terus berupaya memperoleh keadilan melalui proses banding di Pengadilan TinggiJakarta.

Sidang banding yang rencananya akan diadakan pada Kamis (13/8) harus ditunda, karena mantan CEO TaniHub Pamitra Wineka tidak dapat hadir sebagai saksi.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, persidangan banding akan dijadwalkan kembali pada tanggal 20 Agustus 2026. 2. Berikutnya, sidang banding akan diatur ulang pada 20 Agustus 2026. 3. Pemanggilan sidang banding akan dilakukan kembali pada 20 Agustus 2026. 4. Sidang banding akan dijadwalkan ulang pada 20 Agustus 2026. 5. Rencananya, sidang banding akan dijadwalkan ulang pada 20 Agustus 2026.

Kuasa hukum Nicko Widjaja, Philipus Harapenta Sitepu menyampaikan beberapa fakta penting yang perlu ditinjau kembali oleh Pengadilan Tinggi, salah satunya berkaitan dengan proses verifikasi data dalam investasi BRI Ventures terhadap TaniHub Group.

Dalam hal ini disebutkan bahwa Nicko telah melakukan validasi secara bertahap sesuai dengan SOP yang berlaku di BRI Ventures dan tidak ada satu pun tahapan yang dilewati.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk meninjau kembali tuduhan terhadap Nicko yang tidak melakukan validasi sebagaimana diperdebatkan dalam perkara ini.

Selain itu, menurut Philipus, poin lain yang penting adalah tuduhan terhadap kliennya mengenai penggunaan dana sebesar 5 juta dolar AS yang dianggap tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan.

"Yang jelas berdasarkan keterangan CEO TaniHub Group Pamitra Wineka dalam persidangan tingkat pertama, uang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional Tanihub Group, bukan untuk tujuan lain," tegas Philipus dalam pernyataannya, Sabtu (15/8).

Terhadap perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 lalu memberikan hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta yang diikuti dengan hukuman kurungan selama 110 hari jika tidak dibayarkan kepada Nicko Widjaja.

Wewenang hukum Nicko yang lain, Ditho Sitompoel menegaskan bahwa kasus ini sejak awal tidak menunjukkan adanya niat jahat dalam bentuk apa pun.

Tim hukum menyatakan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan bahwa klien mereka tidak memiliki niat jahat ataumens rea(kejahatan dengan niat jahat) untuk mencuri atau menyembunyikan uang negara, tidak ada tindakan suap,kick back maupun benturan kepentingan (conflict of interest).

"Ini membuktikan kalau unsur mens reaNicko Widjaja tidak terbukti bersalah. Kami juga ingin menegaskan bahwa prinsip business judgment rule telah diterapkan dan seluruh proses yang menjadi tanggung jawab Nicko telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ditho.

Oleh karena itu, menurut Ditho, putusan banding seharusnya mampu melihat hal ini dengan lebih baik dan lebih adil.

"Tujuan kami bersih, karena kami melihat sejak awal persidangan bahwa tidak ada niat jahat sama sekali," tambahnya.

Ditemui setelah sidang banding yang ditunda, Nicko Widjaja mengungkapkan keraguan terhadap putusan kelalaian yang diterimanya di pengadilan tingkat pertama.

Menurut Nicko, putusan ini perlu ditinjau kembali dengan lebih adil oleh majelis hakim di pengadilan tinggi.

"Sejak awal yang disampaikan kepada saya adalah kelalaian, tuntutan yang muncul juga berupa kelalaian, hukuman pun berupa kelalaian. Di mana kelalaian saya, ketika seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan aturan? Mulai dari tahap pertama hingga akhir, tidak ada yang terlewatkan. Semoga keadilan dapat ditegakkan secara sebenar-benarnya dan tidak mengabaikan fakta yang ada," kata Nicko.

Di tengah proses persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) menyampaikan dukungan terhadap Nicko dan tersangka lainnya yang diduga mengalami kasus kriminalisasi serupa.

Perwakilan KELOPAK, Rei menyampaikan bahwa proses hukum bukan hanya cara untuk melindungi seseorang, tetapi juga kesempatan untuk menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.

"Sebelum perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia, makna kemerdekaan ini bagi kami sangat pribadi," ujar Rei.

Ia berharap makna kemerdekaan yang sebenarnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, yaitu bebas dari rasa takut, bebas dari rasa cemas, serta merdeka sebagai warga negara Indonesia.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk memantau proses hukum ini sampai ke putusan akhir," tambahnya.(ris/jpnn)

TerPopuler