
bengkalispos.com, JAKARTA - Penasehat hukumRudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang menyampaikan permohonan klien kepadaKPK.
Ricky menyebutkan bahwa Rudy Tanoe meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengubah jadwal pemeriksaan sebagai saksi menjadi 11 Agustus 2026.
"Secara prinsip, kami akan selalu bersikap kooperatif dan tetap menghargai serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ricky dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu.
Ricky menyampaikan bahwa Rudy menerima surat undangan dari KPK pada 4 Agustus 2026 untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi pada 6 Agustus 2026.Namun, Rudy tidak bisa menghadiri panggilan tersebut karena sudah memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan sebelumnya.
Menurut Ricky, pengacara Rudy kemudian mengunjungi Gedung KPK pada 5 Agustus 2026 untuk mengirimkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan serta mengajukan jadwal ulang pada 11 Agustus.
Ia menyatakan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh KPK dan memastikan ketidakhadiran Rudy bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
"Kami akan tetap menghargai seluruh proses hukum dan mematuhi aturan yang ditentukan," ujarnya.Perkara ini merupakan perkembangan dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bantuan sosial berupa beras kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial pada tahun 2020 hingga 2021.
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus tersebut yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.