Persidangan Febrie Adriansyah dijadwalkan 27 Agustus, Polri tegaskan penahanan sesuai aturan -->

Persidangan Febrie Adriansyah dijadwalkan 27 Agustus, Polri tegaskan penahanan sesuai aturan

25 Agu 2026, Selasa, Agustus 25, 2026
Persidangan Febrie Adriansyah dijadwalkan 27 Agustus, Polri tegaskan penahanan sesuai aturan

KALTIM.CO - Polri memastikan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

Kejelasan tersebut disampaikan oleh tim hukum Polri setelah mengirimkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Polri menyatakan bahwa semua tindakan paksa, termasuk penggeledahan, penyitaan, hingga penunjukan tersangka, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Febrie melalui tim pengacaranya mengajukan pertanyaan terhadap beberapa tindakan hukum dalam kasus tersebut.

Mereka meminta hakim mengumumkan bahwa penunjukan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga larangan Febrie bepergian ke luar negeri tidak sah.

"Intinya mengenai permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Polri, semuanya sesuai dengan prosedur. Termasuk penunjukan tersangka," ujar Dandy kepada wartawan.

Tidak hanya itu, dalam penyampaian kesimpulan tersebut, Polri menurut Dandy juga melampirkan seluruh keterangan ahli dari kedua belah pihak hingga jawaban terhadap gugatan Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal.

Meskipun telah menyelesaikan tahap pembuktian dan mengajukan kesimpulan, Dandy tidak ingin menyatakan hasil praperadilan yang sedang dihadapinya.

Dandy mengakui bahwa ia sepenuhnya menyerahkan keputusan akhir dari gugatan tersebut kepada Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, yang akan diumumkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.

"Kita menunggu hari Kamis saja," kata Dandy.

Seperti yang diketahui dari praperadilan yang diajukan Febrie, Polri, khususnya Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, bertindak sebagai termohon I dan II.

Selain Polri, Febrie juga mengajukan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang turut dimintai keterangan dalam gugatan praperadilannya.

Mengenai praperadilan ini, Febrie melalui tim kuasa hukumnya meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Di dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi mengharapkan agar hakim menyatakan beberapa tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penentuan tersangka, hingga pembatasan perjalanan, tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon secara keseluruhan," ujar Farizi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Di dalam permohonannya, kuasa hukum meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang berlaku pada 6 Juli 2026 tidak sah.

Selain itu, pihak Febrie Adriansyah juga mengkritik penggeledahan rumah keluarga kliennya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli 2026 hingga pagi hari 9 Juli 2026.

Selanjutnya, permohonan dari tim hukum meminta hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti dengan tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026, sehingga tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian kuasa hukum meminta hakim menyatakan batalnya penunjukan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang ditandatangani pada 10 Juli 2026.

Tidak hanya itu, permohonan terkait juga diajukan oleh pihak Febrie mengenai pembatasan perjalanan ke luar negeri yang diajukan oleh Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi selama 20 hari.

"Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penunjukan tersangka terhadap Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo," jelasnya.

Selanjutnya dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan yang dianggap sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak boleh digunakan dalam proses hukum.

Akibatnya, mereka meminta hakim untuk memerintahkan terdakwa mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penggeledahan tersebut.

"Memerintahkan pihak termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil atau disita dalam keadaan utuh segera setelah putusan diumumkan," katanya.

Febrie Ditetapkan Tersangka

Seperti yang diketahui dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi sekitar 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang kami sampaikan siang ini, yaitu tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan sebagai tersangka terhadap Febrie didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai kasus pencucian uang yang sebelumnya dikeluarkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU terkait dengan bukti barang berupa valuta asing senilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di news.com dengan judul Kepolisian Memastikan Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

TerPopuler