Perubahan APBD Kalteng 2026 Disetujui, Pendapatan Naik Rp197,6 Miliar -->

Perubahan APBD Kalteng 2026 Disetujui, Pendapatan Naik Rp197,6 Miliar

21 Agu 2026, Jumat, Agustus 21, 2026

PALANGKA RAYA, bengkalispos.com.CO –Komite Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Perjanjian ini disetujui dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 di ruang sidang paripurna, Jumat (21/8/2026).

Kepala Biro Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan bahwa dalam anggaran perubahan APBD 2026, perkiraan Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp197,661 miliar, atau meningkat 3,86 persen dibandingkan dengan APBD Murni.

"Anggaran Pendapatan Daerah yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD Murni sebesar Rp5,118 triliun lebih, kini dalam usulan akhir disepakati menjadi sebesar Rp5,316 triliun lebih," kata Yetro dalam laporannya.

Yetro mengungkapkan, kenaikan pendapatan ini diraih melalui pemanfaatan maksimal potensi penerimaan daerah.

Dua sektor utama yang meningkatkan pendapatan adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang direncanakan mencapai Rp1,596 triliun atau meningkat sebesar Rp181,925 miliar dibanding APBD murni, serta Pajak Alat Berat (PAB) yang ditetapkan sebesar Rp11,194 miliar, naik sebanyak Rp5,455 miliar.

Di sisi lain, di bidang Belanja Daerah, Banggar dan TAPD juga mencapai kesepakatan untuk menambah anggaran.

Belanja Daerah dalam APBD Murni dialokasikan sebesar Rp5,452 triliun lebih, meningkat sebesar Rp89,036 miliar atau 1,63 persen, sehingga total pengeluaran mencapai Rp5,541 triliun lebih.

"Seluruh anggaran fiskal yang diperoleh dari hasil penghematan belanja dan penerimaan tambahan dialokasikan kembali guna mendukung prioritas pembangunan daerah, pemenuhan layanan dasar, serta pengeluaran wajib," tegas Yetro.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa perbedaan antara proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut menyebabkan defisit sebesar Rp225,239 miliar.

TerPopuler