Pidato Prabowo Bikin PPPK Bertanya: Di Mana Kehadiran Negara? -->

Pidato Prabowo Bikin PPPK Bertanya: Di Mana Kehadiran Negara?

15 Agu 2026, Sabtu, Agustus 15, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA - Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 seharusnya menjadi kesempatan yang memberikan harapan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berbagai pencapaian pemerintah dalam kurun waktu 21 bulan disampaikan, mulai dari program sosial, kesehatan, pendidikan, penghematan anggaran, koperasi desa, hingga pembangunan dasar ekonomi jangka panjang.

"Namun, di balik berbagai pencapaian tersebut, terdapat satu kelompok yang pulang dari momen kebangsaan itu dengan membawa pertanyaan besar: bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu?" ujar Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK RI (FOKAPPKRI) Renny kepada JPNN, Sabtu (15/8).

Menurut Renny, kekecewaan tersebut bukan disebabkan oleh PPPK yang meminta pidato khusus bagi mereka.

Kekhawatiran muncul karena masalah PPPK merupakan bagian dari isu besar birokrasi negara dan layanan publik yang masih memerlukan kejelasan.

Sebelum pidato dimulai, ekspektasi bahwa Presiden Prabowo akan menyentuh nasib PPPK cukup tinggi.

Bahkan sebelumnya, terdapat pendapat bahwa isu PPPK pantas dimasukkan dalam agenda peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara.

Sayangnya, harapan itu belum mendapatkan jawaban dari pidato yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.

Salah satu pesan utama pidato Presiden Prabowo ialah kepentingan peran pemerintah dalam menangani kesulitan yang dialami masyarakat.

Namun, justru karena hal tersebut, isu PPPK menjadi penting untuk diajukan pertanyaan.

"Bagaimana mungkin membahas kehadiran negara, sementara masih ada pegawai yang bekerja melayani negara, namun menghadapi ketidakpastian terkait kesejahteraan, pendapatan, masa depan karier, dan sistem peningkatan jabatan?" ujarnya.

Renny menambahkan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 memang telah mengatur PPPK Paruh Waktu, termasuk jabatan, perjanjian kerja, hak serta kewajiban, serta kemungkinan perpindahan menjadi PPPK.

Namun, aturan tersebut tidak secara otomatis menghilangkan seluruh tantangan yang ada di lapangan, bahkan pada Juni 2026, anggota Komisi II DPR menyoroti masih diperlukannya kejelasan status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu serta peraturan pelaksana yang lebih menyeluruh.

"Artinya, isu PPPK bukan masalah kecil yang bisa diabaikan," tegas Wakil 2 Forum Paruh Waktu Indonesia (PWI) tersebut.

Selanjutnya disampaikan, PPPK merupakan individu yang bekerja setiap hari. Terdapat guru-guru yang berada di depan kelas. Ada pula tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terdapat staf administrasi dan layanan masyarakat yang menjaga kelancaran proses pemerintahan.

Banyak dari mereka sebelumnya telah bekerja bertahun-tahun sebagai pegawai non-ASN.

Mereka mengikuti tahapan seleksi, memenuhi kriteria yang ditentukan, dan akhirnya mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara melalui mekanisme PPPK.

Oleh karena itu, ketika status PPPK paruh waktu muncul namun masalah kesejahteraannya masih belum jelas, wajar jika menimbulkan kekhawatiran.

Beberapa laporan juga menunjukkan adanya kendala terkait keterlambatan pembayaran serta pendapatan yang rendah bagi PPPK paruh waktu di berbagai wilayah.

Masalah semacam ini tidak boleh dilihat sebagai masalah administratif biasa.

Di balik angka pendapatan terdapat berbagai kebutuhan keluarga. Terdapat biaya pendidikan anak-anak. Ada cicilan rumah. Ada pengeluaran untuk transportasi. Ada kebutuhan sehari-hari.

Maka, ketika seorang pegawai negeri bekerja dengan penuh tanggung jawab, namun masih menghadapi ketidakpastian terkait penghasilan dan masa depan, pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi.

"Pemerintah menyampaikan bahwa telah menerapkan 121 kebijakan yang bersifat transformasional. Kami berharap perubahan tersebut benar-benar memberikan dampak nyata," katanya.

Namun, perubahan birokrasi tidak boleh hanya mengacu pada perubahan status administratif dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Perubahan harus membawa perbaikan dalam kualitas hidup, keamanan pekerjaan yang lebih baik, perlindungan yang lebih memadai, serta penghargaan yang lebih layak atas dedikasi seseorang.

Jika seseorang yang sebelumnya berstatus honorer kemudian menjadi PPPK paruh waktu, tetapi masih menghadapi masalah pendapatan dan ketidakpastian masa depan, maka pertanyaan penting perlu diajukan, yaitu di mana letak perubahan yang nyata dalam kehidupan mereka?

Pertanyaan ini diungkapkan oleh Renny, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, ini merupakan wujud harapan agar kebijakan pemerintah benar-benar mampu menyelesaikan masalah, bukan hanya sekadar mengganti istilah.

Ia menekankan bahwa memperjuangkan PPPK bukan berarti meminta perlakuan khusus. PPPK hanya menginginkan kejelasan, yaitu kejelasan terkait penghasilan yang layak, masa depan status kepegawaian, hak-hak sebagai Aparatur Sipil Negara, serta kesempatan untuk berkembang dalam karier.

Sementara itu, untuk PPPK yang bekerja paruh waktu, kejelasan mengenai jalur menuju status PPPK penuh waktu jika memenuhi persyaratan dan kebutuhan organisasi.

"Kejelasan tersebut penting agar karyawan dapat bekerja dengan tenang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Renny.(esy/jpnn)

TerPopuler