PPK Penuh Waktu Bisa Jadi PNS 2027, Berapa Gaji yang Diperoleh? -->

PPK Penuh Waktu Bisa Jadi PNS 2027, Berapa Gaji yang Diperoleh?

20 Agu 2026, Kamis, Agustus 20, 2026
PPK Penuh Waktu Bisa Jadi PNS 2027, Berapa Gaji yang Diperoleh?
Ringkasan Berita:• Pemerintah akan mengadakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk guru yang memiliki status PPPK pada awal tahun 2027.
• Jabatan PPPK paruh waktu akan diubah menjadi penuh waktu sebelum proses pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dilakukan.
• Harapan diadopsinya kebijakan perpindahan status kepegawaian guru menjadi ASN pusat adalah untuk mengurangi beban anggaran APBD.
• Penggajian pegawai negeri sipil tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

PRIANGAN.COM– Seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, para guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini sedang gembira menyambut perubahan status yang akan terjadi pada tahun 2027 mendatang.

Sebenarnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa guru yang memiliki status PPPK akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Rini menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan akan dibuka pada awal tahun 2027.

"Akan ada kesempatan bagi guru P3K untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan akan dibuka pada awal 2027," ujar Rini.

Selain itu, Rini juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengatur kebutuhan berdasarkan proyeksi jumlah guru nasional.

Formasi itu mencakup kebutuhan guru untuk sejumlah program pendidikan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama pula, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga menyepakati status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. 

Setelah menjadi pegawai tetap, guru PPPK akan mulai memperoleh kesempatan untuk menjadi PNS.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu," tuturnya.

Selain itu, pemerintah menyetujui perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo menyatakan pemerintah berkomitmen untuk terus berusaha menemukan solusi terkait masalah PPPK.

Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sepenuhnya Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2027

para ahli, jika dari sisi anggaran, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi yang matang sehingga kebijakan pengangkatan ini tidak akan mengancam kelangsungan fiskal negara.

Di sisi lain, guna memastikan kelancaran di tingkat wilayah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa pihaknya akan langsung turun melakukan pengawasan dan sosialisasi kebijakan agar para kepala daerah tidak menambah staf baru.

Bahkan, menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pemerintah diapresiasi dalam mengelola anggaran daerah melalui rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru di daerah, menjadi pegawai negeri sipil (ASN) pusat.

Kebijakan ini dianggap dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini karena pemerintah daerah tidak lagi bertanggung jawab atas pembayaran gaji PPPK guru jika kebijakan tersebut mulai diterapkan tahun depan.

Berdasarkan pendapat Rifqinizamy, pengurangan beban pengeluaran pegawai akan memberi ruang fiskal yang lebih luas kepada pemerintah daerah. Dana yang sebelumnya digunakan untuk membiayai gaji PPPK guru dapat memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi daerah dalam menyalurkan APBD untuk keperluan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Gaji PNS 2027

Pegawai negeri sipil (PNS) masih perlu menunggu kejelasan terkait kenaikan gaji pada tahun 2027.

Karena pemerintah hingga saat ini belum membahas secara mendalam rencana penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara untuk tahun depan.

Gaji pegawai negeri sipil pada tahun 2026 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu 2024 dan 2025. Aturan mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengganti ketentuan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji pegawai negeri sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS golongan I 

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I a: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 meningkat dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan I yaitu Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400 meningkat dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

 

Gaji PNS golongan II 

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 meningkat dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II yaitu Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III 

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 meningkat dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 meningkat dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III yaitu Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

 

Gaji PNS golongan IV 

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 meningkat dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 meningkat dibanding sebelumnya yaitu Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV yaitu Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500 meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700

Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan IV e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 meningkat dibanding sebelumnya yang berkisar antara Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

Selain penghasilan, PNS memperoleh manfaat tambahan, yaitu:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas 
  • Cuti Jaminan Pensiun dan Jaminan Masa Tua
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.
 

Lihat berita terbaru Priangan.com lainnya di: Google News

TerPopuler