Prabowo Naikkan Tunjangan Militer, Cek Tukin Prajurit Tamtama dan Bintara -->

Prabowo Naikkan Tunjangan Militer, Cek Tukin Prajurit Tamtama dan Bintara

1 Agu 2026, Sabtu, Agustus 01, 2026

bengkalispos.com.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai tahun 2026. Dengan adanya peningkatan ini, berapa besaran tukin yang diterima oleh prajurit TNI tingkat bawahan dan bintara?

Peningkatan tukin TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Kinerja Anggota TNI yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Aturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yang telah berlaku selama sekitar delapan tahun. Dengan kebijakan terbaru, besaran tukin anggota TNI mengalami penyesuaian di berbagai tingkat jabatan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengungkapkan bahwa besaran tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan, sehingga tidak diberikan secara merata.

"Bagi pejabat tertentu (bintang 4) dalam lingkup TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, dan KSAU), besaran tukin ditentukan sebesar Rp 48.613.500 setiap bulan," katanya.

Berdasarkan Rico, besaran tunjangan untuk pejabat dan prajurit lainnya sesuai dengan struktur kelas jabatan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026.

Tonton: James Riady Mengungkap Alasan Percaya Indonesia! AI, Investasi & Program Prabowo Menarik Perhatian Dunia

Daftar Gaji TNI Terkini Berdasarkan Jenis Jabatan

Berikut jumlah tunjangan kinerja (tukin) TNI terkini:

* Golongan jabatan 1: Rp 2.553.100

* Golongan jabatan 2: Rp 2.931.100

* Golongan jabatan 3: Rp 3.545.600

* Golongan jabatan 4: Rp 3.760.000

* Golongan jabatan 5: Rp 4.607.300

* Golongan jabatan 6: Rp 4.837.800

* Golongan jabatan 7: Rp 5.079.200

* Golongan jabatan 8: Rp 5.472.100

* Golongan jabatan 9: Rp 6.276.600

* Golongan jabatan 10: Rp 7.183.600

* Kelas jabatan 11: Rp 9.852.300

* Kelas jabatan 12: Rp 11.133.000

* Kelas jabatan 13: Rp 13.977.300

* Kelas jabatan 14: Rp 19.485.000

* Kelas jabatan 15: Rp 21.690.000

* Golongan jabatan 16: Rp 30.058.800

* Golongan jabatan 17: Rp 37.395.000

Selain jabatan tersebut, pejabat tinggi TNI dengan pangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan para wakil kepala staf angkatan, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 44.874.000 setiap bulan.

Di sisi lain, gaji terbesar diberikan kepada pejabat dengan pangkat bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Tonton: Mahkamah Konstitusi Memutuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan, Berlaku Paling Lambat Tahun 2028

Tukin Tamtama TNI Terbaru

Berdasarkan peraturan terbaru, tingkat tamtama mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

* Prada hingga Praka masuk kelas jabatan 1 dengan tukin Rp 2.553.100 per bulan.

* Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala masuk kelas jabatan 2 dengan tukin Rp 2.931.100 per bulan.

Tukin Bintara TNI Terbaru

Untuk tingkat bintara, besaran tukin disesuaikan berdasarkan kelas jabatan.

* Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala memasuki kelas jabatan 3 sehingga mendapatkan tukin sebesar Rp 3.545.600 per bulan. Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, besaran tukin kelompok tersebut adalah Rp 2.216.000.

* Sersan Mayor, Letnan Dua, dan Letnan Satu bergabung dalam kelas jabatan 4 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.760.000 per bulan. Sebelumnya, kelompok ini mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.350.000.

Peningkatan tunjangan kinerja ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota militer serta menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat profesionalisme lembaga pertahanan negara.

Gaji TNI Tahun 2026

Aturan mengenai gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Ketiga Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Aturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah daftar seluruh gaji TNI tahun 2026 mulai dari Bintara hingga Jenderal:

Gaji TNI Tahun 2026 Golongan I: Bintara

  • Prajurit Kelas Satu/Sersan Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Pangkat Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
  • Sersan Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
  • Sersan Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
  • Sersan Mayor: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700.

Gaji TNI Tahun 2026 Golongan II: Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: 2.343.100 hingga 3.850.500
  • Sersan Kepala: 2.116.400 hingga 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
  • Asisten Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  • Asisten Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400.

Tonton: IHSG Merah Hari Ini, Berikut 10 Saham LQ45 yang Memiliki PER Terendah dan Tertinggi (29 Juli 2026).

Gaji TNI Tahun 2026 Golongan III: Letnan Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
  • Letnan Pertama: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
  • Kapten: 3.141.900 hingga 5.163.100.

Gaji TNI Tahun 2026 Golongan IV: Perwira Menengah

  • Wali Kota: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  • Mayor: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
  • Kolonel: 3.446.000 hingga 5.663.000.

Gaji TNI Tahun 2026 Golongan IV: Perwira Tinggi

  • Letnan Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
  • Letnan Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: 5.485.80 hingga 6.211.200 rupiah
  • Letnan Jenderal Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
  •  

Sebagian artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/31/063000665/berapa-tukin-terbaru-untuk-tni-jabatan-tamtama-dan-bintara-cek-rinciannya?page=all#page2.

TerPopuler