
bengkalispos.com- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik tindakan Presiden RIPrabowo Subiantoyang meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kebijakan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, kesatuan wilayah, serta menjaga kepentingan nasional," ujar Dave melalui layanan pesan, Minggu (2/8).
Dave menyebutkan bahwa kenaikan tukin merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pegawai Kementerian Pertahanan.
"Kesejahteraan yang semakin meningkat diharapkan mampu lebih memperkuat semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta karyawan Kemhan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.Dave menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI memandang bahwa peningkatan kesejahteraan harus disertai dengan penguatan kemampuan lembaga.
"Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat persiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung kinerja TNI dan Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal sesuai amanat konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meningkatkan tunjangan bagi karyawan di lingkungan Kementerian Pertahanan danprajurit TNIsetelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Di bagian lampiran peraturan presiden yang mengatur tunjangan kinerja prajurit TNI, besaran angka untuk kelas jabatan 1 yang biasanya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah ditentukan sebesar Rp 2,5 juta.Jika dibandingkan dengan angka dalam aturan sebelumnya, sekitar Rp 1,9 juta, terjadi kenaikan sekitar Rp 600.000.
Selanjutnya, dalam aturan yang terbaru, kisaran tukin untuk jabatan kelas 2 hingga kelas 8 mencapai besaran Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100.
Lanjut ke jabatan tingkat 9 hingga jabatan tingkat 11, besaran tukin yang diterima berkisar antara Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.Bagi yang berada di jabatan kelas 12 hingga 14, besaran tunjangan kinerja yang diterima berkisar antara Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000.
Selanjutnya, pegawai/prajurit yang pangkatnya termasuk dalam kategori kelas jabatan 15, mendapatkan tukin sebesar Rp 21.690.000. Kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp 37.395.000.
Di atasnya, terdapat deretan jabatan bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, serta para wakil kepala staf angkatan, yang besaran tunjangan kinerjanya sebesar Rp 44.874.000.
Terakhir, untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima mencapai Rp 48.613.500.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: