
Ringkasan Berita:
- Kepala Negara Prabowo Subianto meningkatkan anggaran PPATK lebih dari 100 persen guna memperkuat kemampuan intelijen keuangan serta pencegahan tindak pidana.
- PPATK mencatat adanya tanda-tanda transaksi kejahatan yang mencapai ratusan triliun rupiah serta berkontribusi terhadap pendapatan negara sebesar Rp20,27 triliun hingga Juni 2026.
- Rp588,62 miliar dana perjudian online telah disita oleh negara sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
BERITA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan meningkatkan anggaran sebesar 100 persen.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa dukungan Presiden Prabowo terhadap penguatan PPATK menjadi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan lembaga dalam mencegah dan menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, penguatan tersebut didukung salah satunya melalui peningkatan kapasitas institusi. Dengan perintah langsung Presiden Prabowo, katanya, anggaran PPATK meningkat lebih dari 100 persen.
Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, Pemerintah menetapkan anggaran indikatif sebesar Rp253,3 miliar untuk PPATK.
Usulan Tambahan, PPATK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk tahun 2027 guna menutupi kebutuhan total yang mencapai Rp769,8 miliar.
"Dukungan ini memperkuat kemampuan PPATK dalam menjalankan fungsi pengintai keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan penangkal berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Ivan melalui pernyataannya pada Kamis (26/8/2026).
Ivan menyampaikan salah satu fokus utama adalah penanggulangan perjudian daring. Volume dana perjudian online pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun, sedangkan pada 2025 turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun atau 20,3 persen.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada tahun 2024 dan meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada tahun 2025. Pada Semester I 2026, jumlah deposit mencapai sekitar Rp22 triliun. 2. Pada 2024, jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun, sedangkan pada 2025 jumlahnya mencapai sekitar Rp51,3 triliun. Di Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun. 3. Tercatat bahwa jumlah deposit pada 2024 sebesar sekitar Rp34 triliun dan naik menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Sementara itu, di Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun. 4. Jumlah deposit pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp34 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Pada Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun. 5. Dalam data yang tersedia, jumlah deposit pada 2024 sekitar Rp34 triliun dan pada 2025 mencapai sekitar Rp51,3 triliun. Di Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.
"Upaya ini juga diiringi dengan penghentian aktivitas transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online," katanya.
Selain itu, dana judi online sebesar 588,62 miliar rupiah telah disita oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jumlah tersebut belum termasuk dana yang masih dibekukan oleh penyidik, atau proses hukumnya belum mendapatkan keputusan dari pengadilan," ujarnya.
Selanjutnya, Ivan menyebutkan bahwa pekerjaan intelijen keuangan PPATK juga mendukung proses penegakan hukum. Dari tahun 2025 hingga semester pertama 2026, PPATK telah mengirimkan sebanyak 1.479 Laporan Analisis (LA) kepada lembaga penegak hukum.
"Pada masa yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari pendukung penanganan berbagai tindak pidana," tambahnya.
Selama tahun 2025 hingga semester pertama tahun 2026, menunjukkan besarnya jumlah dugaan transaksi yang terkait dengan berbagai tindakan kriminal.
Untuk perkara korupsi, jumlah yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri dari Rp180,87 triliun pada tahun 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.
Perkara narkoba, jumlahnya mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri dari Rp4,79 triliun pada tahun 2025 dan Rp2,92 triliun pada semester pertama 2026.
Di sektor keuangan, tanda-tanda transaksi yang berkaitan dengan kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15
triliun, terdiri dari Rp24,23 triliun pada tahun 2025 dan Rp0,92 triliun pada semester pertama 2026.
Sementara itu, indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, yaitu masing-masing Rp1,23 triliun pada tahun 2025 dan Rp0,29 triliun pada semester pertama 2026.
Ia menyoroti bahwa besarnya aliran dana juga terdeteksi dalam kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau kejahatan keuangan terkait lingkungan.
"Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, yang terdiri dari Rp517,47 triliun pada tahun 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester pertama 2026," katanya.
Dalam kejahatan lingkungan hidup, jumlahnya mencapai sekitar Rp198,87 triliun, yang terdiri dari Rp198,71 triliun pada tahun 2025 dan Rp0,16 triliun pada semester pertama 2026.
Untuk kasus kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, yaitu Rp300 miliar pada tahun 2025 dan Rp60 miliar pada semester pertama 2026.
Selain itu, Ivan menyampaikan bahwa PPATK juga mengenali tanda-tanda transaksi yang berkaitan dengan kejahatan yang secara langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam kejahatan penipuan, jumlahnya mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri dari Rp22,53 triliun pada tahun 2025 dan Rp11,25 triliun pada semester pertama 2026.
Sementara itu, indikasi transaksi terkait perdagangan manusia mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri dari Rp10,20 miliar pada tahun 2025 dan Rp406,80 miliar pada semester pertama tahun 2026.
Ivan mengatakan bahwa kontribusi pekerjaan PPATK tidak hanya terbatas pada pengungkapan aliran dana kejahatan. Hasil kerja PPATK juga berdampak pada penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun selama periode 2020 hingga Juni 2026.
"Hasil tersebut menunjukkan bagaimana lembaga intelijen keuangan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara," katanya.
Oleh karena itu, Ivan menekankan bahwa PPATK akan terus memperkuat kemampuan intelijen keuangan pada usia ke-24 dengan bekerja sama dengan lembaga dan kementerian, aparat penegak hukum, serta sektor industri keuangan, serta kontribusinya dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Ulang tahun PPATK dirayakan setiap tanggal 17 April. PPATK pertama kali berdiri di Indonesia pada 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tantangan dalam kejahatan finansial terus berkembang, dan PPATK akan tetap berupaya untuk menjaga Indonesia. Peningkatan kemampuan PPATK juga semakin diakui secara internasional," ujarnya.