
PR JATENG- Eksekusi Hotel Kencana Sari di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dilaksanakan pada Kamis 20 Agustus 2026. Meskipun proses eksekusi telah selesai sesuai prosedur, kuasa hukum Rheza Paleva masih meragukan dasar hukum pengosongan objek yang sedang dipertikaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rheza, Doddy Prijosembodo, S.H., M.H., yang menganggap Putusan Nomor 878 tidak secara jelas menyertakan perintah pengosongan Hotel Kencana Sari.
Menurut Doddy, putusan tersebut bersifat deklaratif, yaitu putusan yang pada dasarnya menjelaskan atau menyatakan suatu kondisi hukum, bukan kondemnatif yang memberikan perintah atau hukuman kepada pihak tertentu untuk melakukan tindakan tertentu.
"Putusan tersebut bersifat deklaratif, tidak mengandung hukuman. Jika memerintahkan pengosongan, seharusnya terdapat putusan yang secara jelas menyuruh pengosongan objek," ujar Doddy.
Oleh karena itu, pihak Rheza menginginkan agar masalah tersebut tetap diselesaikan melalui prosedur hukum yang ada, sambil menyediakan kesempatan untuk mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.
Baca selengkapnya