
Ringkasan Berita:• Pemerintah belum menentukan kebijakan kenaikan gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 dan 2026.• Menteri Keuangan menyatakan bahwa pembahasan mendalam mengenai kenaikan upah masih berlangsung terus-menerus • Menteri Keuangan menegaskan bahwa diskusi mendalam tentang kenaikan penghasilan masih terus berlangsung • Menteri Keuangan menekankan bahwa pembicaraan mendalam mengenai kenaikan gaji masih dilakukan secara terus-menerus • Menteri Keuangan mengatakan bahwa perbincangan mendalam tentang peningkatan gaji masih berlangsung • Menteri Keuangan menegaskan bahwa dialog mendalam mengenai kenaikan upah masih terus berlangsung• Presiden Prabowo Subianto tidak menyebutkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil dalam penyampaian Nota Keuangan terbaru• Pemerintah tetap berkomitmen memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh pegawai ASN • Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya serta gaji ke-13 bagi semua pegawai ASN • Komitmen pemerintah untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh pegawai ASN tetap berlangsung • Pemerintah tetap berkomitmen menghadiahkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi seluruh pegawai ASN • Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh pegawai ASN
PRIANGAN.COM– Saat ini, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang kaget dengan berita yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena selama 2 tahun terakhir ini, gaji Aparatur Sipil Negara tidak mengalami kenaikan.
Namun, jika dibedakan antara gaji pokok dan pendapatan keseluruhan ASN, berikut ini penjelasannya:
2025: tidak ada kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara secara menyeluruh. Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, yang mencakup komponen gaji pokok, tunjangan tetap, serta untuk ASN pusat, tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
2026: hingga informasi resmi yang tersedia, pemerintah kembali memberikan THR dan gaji ke-13, namun kebijakan ini tidak termasuk kenaikan gaji pokok bulanan. Aturan tahun 2026 tetap menghitung gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok serta tunjangan yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.
Artinya, jika yang dimaksud adalah kenaikan gaji pokok untuk Aparatur Sipil Negara secara nasional, maka tidak ada kenaikan umum baru pada tahun 2025 maupun 2026 seperti kenaikan sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk para pensiunan yang berlaku pada 2024.
Menkeu Angkat Bicara
Nah ers, menanggapi banyaknya isu mengenai kenaikan gaji ASN, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait kenaikan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita belum membahas secara mendalam kecuali teman-teman (PNS) di TikTok. Kapan kita PNS mendapatkan kenaikan gaji," kata Purbaya.
"Masih ini yang kita bahas," tambahnya.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Nota Keuangan 2027 tidak menyebutkan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil.
Berikut ini adalah besaran gaji pegawai negeri sipil saat ini:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Lihat berita terbaru Priangan.com lainnya di: Google News