Rekening Mas Botok Pati Diblokir, Ahli: Upaya Batasi Hak Warga Berbicara -->

Rekening Mas Botok Pati Diblokir, Ahli: Upaya Batasi Hak Warga Berbicara

24 Agu 2026, Senin, Agustus 24, 2026
Ringkasan Berita:
  • Ahli hukum tata negara dari UNMUL, Herdiansyah Hamzah, merespons pemblokiran rekening bank Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriono atau dikenal sebagai Botok, menjelang aksi unjuk rasa di Jakarta yang akan dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026).
  • Menurut Herdiansyah, tindakan pemblokiran tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
  • Ia juga menyoroti klarifikasi pihak bank yang menyebut bahwa pemblokiran rekening itu atas permintaan aparat penegak hukum (APH) tanpa dijelaskan alasannya.

NEWS.COM - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menanggapi pemblokiran rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, jelang aksi demonstrasi yang rencananya digelar di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mendatang.

Diketahui, aksi tersebut akan menyampaikan dua tuntutan, yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengambilalihan Aset serta pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.

Menurut Herdiansyah, tindakan pemblokiran ini merupakan bentuk pembatasan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, yang sebenarnya telah diatur dalam konstitusi.

Agak sulit untuk tidak mengatakan bahwa usaha untuk mencegah atau yang kemudian diterangkan sebagaicode and code penundaan transaksi adalah bentuk upaya pembatas terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat," kata Herdiansyah dalam tayangan Kompas Petang, Senin (24/8/2026). 

Sebagai informasi, menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak dasar manusia yang dilindungi oleh negara dan diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat."

Selanjutnya, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum, yang bunyinya:

Pasal 1 Kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi sebagai salah satu hak dasar manusia.

Pasal 2 Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memastikan pelaksanaan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat di depan umum.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menetapkan berbagai bentuk penyampaian pendapat secara terbuka, seperti Demonstrasi, Pawai, Rapat Umum, dan Mimbar Bebas.

Tanyakan Alasan Petugas Hukum Meminta Pembekuan Rekening

Herdiansyah lantas menyoroti klarifikasi dari pihak bank yang menyebut bahwa pemblokiran rekening tersebut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) tanpa dijelaskan alasannya.

Menurut dia, tidak adanya penjelasan mengenai alasan di balik instruksi pemblokiran tersebut adalah masalah.

Hal tersebut, menurut Herdiansyah, ketidakjelasan mengenai alasan ini memperkuat indikasi adanya pembatasan hak warga dalam menyampaikan pendapat.

"Yang diblokir oleh pihak bank telah dijelaskan dan diklarifikasi, bahwa hal tersebut berdasarkan permintaan aparat penegak hukum," ujar penulis buku Intelektual Publik (Kampus, Demokrasi, Dan Oposisi) yang diterbitkan pada tahun 2025.

Masalahnya adalah, aparat penegak hukum tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan sebenarnya dari permintaan pemblokiran atau penundaan transaksi yang ditujukan ke bank. Itu selalu tidak disampaikan, apa alasannya?

Bahkan, menurut Herdiansyah, APH justru telah melanggar hukum.

Karena itu, APH telah memanfaatkan bank untuk membatasi hak warga dalam menyampaikan pendapat.

"Maka, terdapat tindakan yang melanggar hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum ketika memanfaatkan bank sebagai alat atau sarana untuk membatasi kebebasan atau hak berekspresi warga negara," ujar Herdiansyah.

Selanjutnya, akademisi yang memiliki nama lengkap Dr. Herdiansyah Hamzah S.H., LL.M ini menyoroti dasar hukum yang digunakan Polda Metro Jaya dalam melakukan pemblokiran rekening, yang belakangandikonfirmasi sebagai permohonan penundaan transaksi.

Ia merujuk pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang TPPU atau UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di Pasal 26 ayat 2 UU TPPU, ditentukan tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk penundaan transaksi.

"Sebenarnya jika kita membaca, dasar yang digunakan oleh Polda Metro Jaya adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang TPPU," kata Herdiansyah.

Benar, selain istilah 'blokir', terdapat istilah 'penundaan transaksi', tetapi jika pasal tersebut digunakan, sebaiknya tidak diambil secara terpisah.

Aturan dalam ayat 1 secara jelas menyebutkan penundaan transaksi, namun harusverifiedMaka, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa penundaan transaksi dapat dilakukan selama memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, transaksi yang dilakukan diduga berasal dari kegiatan tindak pidana. Kedua, rekening yang digunakan juga diduga berasal dari tindak pidana. Ketiga, hal ini didasarkan pada dokumen yang diduga palsu.

Berdasarkan pendapat Herdiansyah, permintaan pemblokiran serta penundaan transaksi terhadap rekening bank milik Botok tidak memenuhi ketiga syarat yang ditentukan.

Sehingga, menurutnya, hal ini justru menunjukkan dengan jelas upaya APH memanfaatkan bank untuk membatasi hak warga dalam menyampaikan pendapat.

"Yang menjadi pertanyaannya, dari tiga klasifikasi tersebut, mana yang kemudian dijadikan alasan oleh Polda Metro Jaya untuk meminta Bank Mandiri memblokir atau menunda transaksi? Tidak ada sama sekali," ujar Herdiansyah.

Maka apa yang selanjutnya kami sebut sebagai upaya pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapatnya dalam kasus ini, memang jelas, terdapat usaha menggunakan bank sebagai alat untuk membatasi kebebasan berpendapat warga negara.

Pasal 26 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi sebagai berikut: Ayat 1: "Setiap orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." Ayat 2: "Dalam hal tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh seseorang yang telah pernah dihukum karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."

Pasal 26

(1) Penyedia layanan keuangan boleh menunda Transaksi maksimal selama 5 (lima) hari kerja, mulai dari tanggal penundaan Transaksi dilakukan.

(2) Penangguhan Transaksi sebagaimana diatur pada ayat (1) dilakukan apabila Pengguna Jasa:

a. melakukan transaksi yang mencurigakan dengan menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

b. memiliki rekening yang digunakan untuk menyimpan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau

c. diketahui atau dugaan kuat menggunakan dokumen palsu.

Kekacauan Pemblokiran Rekening Bank Mas Botok

Pada hari Sabtu (22/8/2026) malam, Supriyono yang akrab disapa Mas Botok pernah menunjukkan dana yang terkunci di aplikasi perbankan seluler melalui ponselnya. Ia menyampaikan bahwa saldo sebesar lebih dari Rp80 juta tersebut tidak dapat digunakan karena diblokir.

Hal ini diketahui melalui sebuah rekaman video pernyataan yang ia unggah ke media sosial.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan dana sumbangan dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta dibekukan. Ada buktinya ini," kata Botok dalam video tersebut, sambil menunjukkan saldo yang terkunci di aplikasi.mobile banking miliknya.

Botok menilai, pembatasan tersebut merupakan tindakan yang tidak adil untuk menghambat aktivitas masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa privasi pelanggan telah dijaga oleh peraturan hukum, termasuk dalam hal kepemilikan rekening bank.

"Inilah wujud kediktatoran seorang pemimpin. Rekening tersebut bersifat pribadi, mengapa bank sekelas ini bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.

Setelah pernyataan Botok, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) merilis pernyataan resmi. Bank milik negara ini mengakui bahwa mereka melakukan pembekuan terhadap rekening Botok.

Namun, Mandiri menegaskan bahwa pembekuan dilakukan berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum (APH).

"Bank Mandiri meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah terkait pembekuan rekening. Pembekuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan pihak berwajib dan telah dijalankan sesuai prosedur serta peraturan yang berlaku," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, Minggu (23/8/2026).

Meskipun demikian, Andhika tidak memberikan penjelasan mengenai alasan aparat penegak hukum meminta pemblokiran terhadap rekening milik Botok.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkal telah mengajukan permintaan pembekuan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau dikenal dengan nama Botok, menjelang aksi demonstrasi yang akan diadakan di Jakarta pada hari Kamis (27/8/2026). 2. PPATK membantah adanya permintaan pemblokiran rekening yang dimiliki oleh Supriyono alias Botok, seorang koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjelang rencana aksi demo di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2026. 3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak tudingan bahwa mereka meminta pembekuan rekening milik Supriyono alias Botok, yang merupakan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). 4. Dalam pernyataannya, PPATK membantah telah melakukan permintaan pemblokiran rekening yang dimiliki oleh Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjelang aksi demo yang akan digelar di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). 5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengajukan permintaan pembekuan rekening milik Supriyono alias Botok, yang merupakan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjelang aksi demo yang direncanakan di Jakarta pada hari Kamis (27/8/2026).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pemblokiran tersebut bukan berasal dari permintaan pihaknya.

"Tidak ada (permintaan) dari pihak kami. Kami saat ini tidak melakukan penutupan terhadap rekening AMPB," ujar Ivan kepadanews.com, Senin (24/8/2026).

Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto. Ia menyatakan bahwa tidak ada penghentian sementara terhadap rekening tersebut.

"Kami dapat menyampaikan bahwa PPATK saat ini tidak melakukan penundaan sementara terhadap transaksi pada rekening yang dimaksud," katanya.

Ia menyampaikan, tidak selalu penguncian rekening dilakukan oleh PPATK. Hak tersebut juga dimiliki oleh aparat penegak hukum (APH) yang sedang menangani suatu perkara.

"Begini, perlu dipahami bahwa pembekuan rekening tidak selalu dilakukan berdasarkan permintaan PPATK. Sesuai aturan hukum yang berlaku, aparat penegak hukum dalam menangani perkara juga memiliki wewenang untuk melakukan atau memerintahkan pembekuan tanpa harus melalui PPATK," kata Tri.

Maka, Tri menyatakan pihaknya tidak mengetahui permintaan pemblokiran rekening tersebut berdasarkan perintah siapa.

"Selama tindakan tersebut tidak dilakukan berdasarkan permintaan PPATK, kami mungkin belum memiliki data yang bisa memastikan pihak yang mengajukan pemblokiran. Oleh karena itu, dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak bank yang bersangkutan," katanya.

(news.com/Rizki A./Chaerul Umam)

TerPopuler