Revisi UU HAM, Peluang Kuatkan Perlindungan Warga, Penrad Siagian Minta Masukan KemenHAM Sumut -->

Revisi UU HAM, Peluang Kuatkan Perlindungan Warga, Penrad Siagian Minta Masukan KemenHAM Sumut

4 Agu 2026, Selasa, Agustus 04, 2026

MEDAN, bengkalispos.com.co – Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut, Selasa (4/8). Kedatangan ini bertujuan untuk memperkuat penguatan HAM serta mengumpulkan masukan nyata terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kedatangan para anggota legislatif tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Sumut Flora Nainggolan beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Penrad menganggap UU Nomor 39 Tahun 1999 perlu segera diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika institusi negara saat ini.

Menurutnya, kerangka hukum HAM yang saat ini ada sudah tidak cukup memadai untuk mengatasi berbagai tantangan yang semakin rumit di lapangan. "Perkembangan norma HAM dalam pemberdayaan dan perlindungan warga negara terus berubah. Kebijakan ini perlu disesuaikan agar kerangka hukumnya lebih jelas dan pasti," tegas Penrad.

Penrad mengajukan permintaan kepada Kanwil KemenHAM Sumut agar memberikan masukan yang substansial yang diperoleh dari hambatan nyata masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban diskriminasi maupun pelanggaran hak. Pendapat yang berdasarkan fakta di lapangan dinilai penting agar perubahan undang-undang tidak hanya berhenti pada wacana akademis.

Beberapa konflik nyata di Sumatera Utara mendapat perhatian Penrad. Termasuk isu sengketa lahan dan tindakan hukum terhadap warga yang terjadi di Simpang Gambus (Batubara), Desa Gurila (Pematangsiantar), Mandoge (Asahan), serta Ujung Gading Julu (Padang Lawas Utara). Selain itu, ketidakpastian hukum bagi para pendatang akibat tumpang tindih aturan kawasan hutan juga menjadi fokus pengamatan. "Banyak masyarakat yang berjuang memperoleh haknya justru menghadapi proses hukum. Ini menjadi tanda sejauh mana negara hadir dalam melindungi warganya," tambahnya.

Bukan hanya masalah sengketa tanah, Penrad mengungkap perkembangan penyelesaian kasus 225 kepala keluarga (KK) di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Tanah warga yang telah ditetapkan sejak 2019 tersebut sempat mengalami ketidakpastian tanpa adanya kompensasi.

Namun, setelah diadakan pertemuan koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum, pengembang, dan pemerintah daerah, hak pembayaran warga diharapkan selesai sebelum akhir tahun 2026. Penrad juga menekankan perlunya kesetaraan dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil seperti Kepulauan Pulau-Pulau Batu dan Nias, yang masih mengalami ketimpangan dalam fasilitas pendidikan dan layanan publik dibandingkan wilayah perkotaan.

Ia berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut tetap aktif dalam mengawasi serta menjadi mitra strategis dalam mendampingi masyarakat yang memperjuangkan keadilan. (adz)

TerPopuler