
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Ronald Gunawan Kansil dan dihadiri oleh Walikota Bitung Hengky Honandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Ignatius Rudy Theno, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, Senin 24 Agustus 2026.
Ronald Gunawan Kansil dalam membuka rapat paripurna menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengajuan perubahan APBD 2026 yang selanjutnya akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kota Bitung.
"Kemudian kami memberikan kesempatan kepada Wali Kota Bitung untuk menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026," ujar RGK, panggilan akrab politikus Partai Gerindra tersebut.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Baca selengkapnya