Ringkasan Berita:
- Penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen dari rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Penyelidikan dilakukan pada Jumat (31/7/2026), dimulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
- Dokumen tersebut akan selanjutnya dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti dalam pembentukan kasus TPPU yang menimpa Febrie.
NEWS.com - Rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang terletak di kawasan Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya dilakukan penggeledahan setelah sebelumnya dijaga oleh personel TNI.
Proses penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7/2026), sejak pukul 18.30 sampai 21.30 WIB.
"Pada hari Jumat, 31 Juli 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik FA (Febrie Adriansyah) yang berada di kawasan Radio Dalam," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dilansir dari YouTube KompasTV, Minggu (2/8/2026).
"Kegiatan penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 hingga selesai pada pukul 21.30 WIB," tambahnya.
Anang menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.
Dokumen tersebut kelak akan dianalisis dan digunakan sebagai bukti dalam penyusunan kasus pria lulusan Universitas Jambi tersebut.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani," kata Anang.
Berikutnya, sesuai dengan aturan hukum acara, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Berikutnya dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian serta penyusunan kasus yang sedang ditangani," tambahnya.
Terkait penyidikan yang sedang berjalan, Anang memastikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Dijaga Personel TNI
Rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, sempat dijaga puluhan personel TNI saat tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi penanganan tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan pernyataan Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, pengawalan tersebut merupakan wujud perlindungan terhadap jaksa.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
"Berdasarkan mekanisme dan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya," kata Nas, Kamis (9/7/2026), dilaporkan dariKompas.com.
Saat itu, Nas menekankan pengawasan personel TNI di rumah Febrie yang tidak terkait dengan isu yang sedang berkembang.
Isu yang dimaksud adalah dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara pencucian uang yang menyebabkan kafe de'Clan Signature diintai.
"Keamanan tersebut tidak terkait dengan isu lain yang sedang berkembang," katanya.
Saat ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Selain Febrie, dua individu lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengacara Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin.
Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi pada hari Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Dalam hal ini, 12 lokasi yang disidak pada Rabu, yaitu:
- PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
- Rumah keluarga MN berada di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
- Rumah saudara TK berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
- Kantor atau Pusat DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan;
- PT PML berada di Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
- Rumah saudara DR terletak di wilayah Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
- Rumah kakak ipar MILDK di Apartemen Pacific Place yang sebelumnya dikenal sebagai pusat perbelanjaan mewah;
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor;
- Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan;
- Koin Money Changer, Jakarta Selatan.
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan KoinMoney ChangerDi wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pihak kepolisian mengamankan total uang sebesar Rp67,2 miliar yang berupa uang rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat serta Singapura.
Uang tersebut ditemukan di dalam kotak aman tersembunyi yang berada di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara mendorongnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa dokumen serta tiga orang karyawan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di satu lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus batu bara PLTU serta Asabri pada hari Kamis (9/7/2026) malam.
Dari titik ke-13 ini, polisi terlihat mengangkut beberapa kotak yang berisi barang bukti yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi.
Pada hari Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipikor Polri mengumumkan bahwa Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(news.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Baharudin)