
Ringkasan Berita:
- Hari Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 18 Agustus guna mengenang pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.
- Dalam sidang tersebut, PPKI juga menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Hari Konstitusi diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
- Peringatan ini menjadi kesempatan untuk memahami dan menghargai UUD NKRI 1945 sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
NEWS.COM - Hari Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia diperingati pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.
Tanggal ini memiliki arti penting karena satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa segera menyusun dasar hukum untuk negara yang baru saja merdeka.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai dasar hukum negara.
Kejadian itu menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.
Pengumuman kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 menjadi tanda lahirnya Indonesia sebagai negara yang bebas.
Namun, kemerdekaan tersebut perlu segera didukung oleh sistem pemerintahan yang memadai agar negara mampu menjalankan pemerintahan dengan baik dan teratur.
Oleh karena itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan rapat dan membuat beberapa keputusan penting untuk negara yang baru saja merdeka.
Pada sidang tersebut, PPKI menyetujui UUD 1945, serta memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
PPKI juga membuat keputusan penting lainnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Pengesahan UUD 1945 memiliki makna yang sangat penting karena konstitusi menjadi dasar pokok dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Undang-undang dasar mengatur berbagai aspek penting terkait negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban penduduk, serta hubungan antar lembaga negara.
Perjalanan Konstitusi 1945 Setelah Ditetapkan
Meskipun diresmikan pada 18 Agustus 1945, perjalanan Konstitusi Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak selalu berjalan tanpa adanya perubahan.
Pada perkembangan sejarah pemerintahan Indonesia, UUD 1945 pernah tidak berlaku saat negara menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949, kemudian diikuti oleh Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.
Setelah mengalami perubahan dalam dinamika politik dan sistem pemerintahan, UUD 1945 kembali berlaku berdasarkan Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada 5 Juli 1959.
Konstitusi Indonesia tetap berlaku sebagai UUD 1945 hingga masa Reformasi, di mana terjadi empat tahap perubahan selama tahun 1999 hingga 2002.
Perubahan tersebut tidak menghapus UUD 1945, tetapi menyempurnakan ketentuan-ketentuannya sesuai dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan.
Perubahan pertama ditetapkan pada 19 Oktober 1999, perubahan kedua pada 18 Agustus 2000, perubahan ketiga pada 9 November 2001, dan perubahan keempat pada 10 Agustus 2002.
Mengapa 18 Agustus Ditetapkan sebagai Hari Konstitusi?
Walaupun peristiwa pengesahan UUD 1945 terjadi pada 18 Agustus 1945, tanggal tersebut baru secara resmi ditetapkan sebagai Hari Konstitusi lebih dari enam dekade kemudian.
Ide untuk menjadikan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi muncul pada tahun 2008.
Berdasarkan situs Sekretariat Negara, delegasi Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Sri Soemantri bertemu dengan pimpinan MPR pada 12 Agustus 2008 dan mengajukan usulan agar Indonesia memiliki perayaan khusus untuk Hari Konstitusi.
Usulan ini berlandaskan peristiwa penting pada 18 Agustus 1945 ketika PPKI menetapkan UUD 1945.
Usulan tersebut kemudian diakui secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Hari Konstitusi.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008 dan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi.
Peringatan Pertama Hari Konstitusi
Setelah diumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, perayaan Hari Konstitusi pertama kali diadakan oleh MPR pada tahun 2009.
Sejak saat itu, MPR secara berkala menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Konstitusi.
Pesan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran penting konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hari Konstitusi juga menjadi momen untuk mengingatkan bahwa UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara.
Undang-undang dasar berfungsi sebagai pedoman agar kekuasaan negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati dan hak-hak penduduk tetap dijaga.
Makna Hari Konstitusi
Perayaan Hari Konstitusi bukan hanya sekadar mengingat sebuah keputusan yang diambil pada 18 Agustus 1945.
Gerakan ini mendorong masyarakat untuk memperkuat pemahaman terhadap UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk nilai-nilai yang terdapat di dalamnya, serta menyadari kepentingan menjalani kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan konstitusi.
Jika Proklamasi 17 Agustus menjadi tanda pengumuman kemerdekaan Indonesia, maka 18 Agustus merupakan saat ketika negara yang baru merdeka itu menetapkan undang-undang dasarnya.
Oleh karena itu, kedua tanggal tersebut memiliki kaitan sejarah yang sangat erat dalam proses lahirnya Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
(news.com/Yunita Rahmayanti)