Serikat Mahasiswa Desak DPR Ubah UU Ketenagakerjaan! Dosen dan Ekonomi GIG Tetap Terabaikan! -->

Serikat Mahasiswa Desak DPR Ubah UU Ketenagakerjaan! Dosen dan Ekonomi GIG Tetap Terabaikan!

15 Agu 2026, Sabtu, Agustus 15, 2026
Serikat Mahasiswa Desak DPR Ubah UU Ketenagakerjaan! Dosen dan Ekonomi GIG Tetap Terabaikan!

PR KUNINGAN — Destinasi pekerja kampus kembali menjadi perhatian saat pembahasan RUU Ketenagakerjaan 2026 dinilai belum menyentuh isu pokok mengenai siapa yang layak mendapatkan perlindungan hukum. Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai aturan yang masih mengandalkan istilah "pengusaha" dan "perusahaan" menyebabkan banyak pekerja non-ASN tidak terlindungi dalam sistem ketenagakerjaan.

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menganggap RUU Ketenagakerjaan 2026 masih memiliki masalah penting karena struktur hukumnya dinilai belum mampu mencakup seluruh pekerja. Penelitian SPK menunjukkan bahwa peraturan yang berlaku saat ini masih membatasi hubungan kerja hanya pada pekerja dan "pemberi kerja" yang menjalankan sebuah "perusahaan" komersial.

Perwakilan SPK Rizma Afian Azhiim menyatakan, rumusan tersebut menciptakan sebuah "dinding pengecualian" dalam hukum ketenagakerjaan. Pihak pengusaha yang tidak termasuk dalam kategori bisnis formal akhirnya memperoleh celah untuk menghindari kewajiban yang seharusnya terkait dengan hubungan kerja.

Keadaan tersebut, menurut Rizma, menyebabkan jutaan pekerja berada di luar perlindungan hukum ketenagakerjaan. Kelompok ini meliputi tenaga kerja rumah tangga (PRT), pekerja platform atau ekonomi gig yang berada dalam bentuk kemitraan yang tidak nyata, serta pekerja non-ASN di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca selengkapnya

TerPopuler