
Ringkasan Berita:
- Di balik proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia, perdebatan penting mengenai interpretasi konstitusi kini muncul ke permukaan.
- Perselisihan hukum ini muncul akibat uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 603 KUHP yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi.
- Ia menghubungkan hal ini dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terbaru yang menyatakan bahwa hanya BPK yang berhak menentukan besaran kerugian negara.
NEWS.COM, JAKARTA — Kejelasan hukum mengenai lembaga negara yang paling sah dan berwenang menentukan besaran kerugian keuangan negara kembali memicu perdebatan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Di balik proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia, muncul perdebatan penting mengenai interpretasi konstitusi: apakah penilaian kerugian negara hanya menjadi wewenang eksklusif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau apakah lembaga lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta inspektorat juga memiliki dasar hukum yang sama?
Perselisihan hukum ini muncul dari uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 603 KUHP yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi. Mantan perwira tinggi yang sekarang memiliki status sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kini menghadapi tuntutan hukuman delapan tahun penjara dari jaksa. Tuntutan ini sepenuhnya berdasarkan hasil audit LHP BPKP. Merasa hak-hak konstitusionalnya tidak dipertimbangkan akibat adanya dualisme lembaga pemeriksa, Leonardi mengajukan permohonan ke MK untuk memperjuangkan kepastian hukum yang menurutnya semakin kabur.
Perdebatan semakin memanas saat Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan perbedaan mendasar secara tata bahasa antara kata "satu" dan "suatu" dalam UUD 1945 pada sidang di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Saldi membandingkan frasa penyelenggara pemilu yang menggunakan kata "suatu" hingga menghasilkan tiga lembaga (KPU, Bawaslu, dan DKPP), dengan Pasal 23E Ayat 1 UUD 1945 yang jelas dan tegas menyebutkan kata "satu" dengan huruf kapital untuk BPK: "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan."
"Ketika membahas rujukan yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam menyampaikan pendapat mengenai audit keuangan negara, rujukannya adalah Pasal 23E Ayat 1. Dan memang tidak ada yang lain selain itu, BPK merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan," tegas Saldi Isra.
Ia menghubungkan hal ini dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terbaru yang menyatakan bahwa hanya BPK yang berhak menentukan besaran kerugian negara, sebagaimana teks putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman pada 28 Juli 2026 yang membatalkan status tersangka kasus hibah pariwisata karena auditnya dilakukan oleh BPKP.
Pemegang kuasa hukum pengaju, Rinto Maha, S.H., menyambut baik pendapat Hakim Konstitusi tersebut. Menurutnya, penggunaan kata "satu" merupakan perhitungan pasti (numerus clausus) yang sengaja dibuat oleh para penyusun UUD 1945 agar tidak terjadi berbagai interpretasi.
Rinto secara terbuka menyatakan bahwa audit BPKP dalam kasus yang menjerat kliennya adalah "audit pesanan" dari penyidik yang tidak objektif. Tuduhan ini didukung oleh temuan perbedaan angka kerugian negara yang meningkat tajam dari Rp306 miliar pada LHP BPKP menjadi Rp349 miliar dalam surat tuntutan, padahal negara belum melakukan pembayaran sama sekali.
Selain dianggap melanggar konstitusi, Rinto menganggap penggunaan audit BPKP memiliki kelemahan dalam metode karena hanya berdasarkan Putusan Arbitrase ICC dan keterangan saksi BAP.
Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah yang berada di bawah Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP seharusnya fokus pada penegakan administratif dan tuntutan ganti rugi internal terlebih dahulu, bukan diubah secara asal menjadi institusi yang 'mendeclare' kerugian negara demi kepentingan pidana," katanya.
Melalui Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 ini, Leonardi yang telah berkontribusi selama 36 tahun bagi negara mengajukan permohonan kepada MK agar menyatakan frasa "...lembaga negara audit keuangan..." dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diartikan secara jelas dan terbatas hanya sebagai "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia". Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk mengakhiri standar ganda dalam hukum pidana yang selama ini memengaruhi penentuan status tersangka di Indonesia.