bengkalispos.com- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyatakan akan memberikan sanksi keras kepada pihak yang terbukti tidak menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan baik, setelah terjadi insiden keamanan pangan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Ia menyampaikan, hukuman terhadap pihak yang terbukti lalai tidak hanya berupa penghapusan dari posisi jabatan. Khusus untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ia memastikan pemecatan dilakukan tanpa hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sanksi pertama yang diberikan adalah dapur tersebut dihentikan sementara. Selanjutnya, kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dipecat, tetapi saya mengajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut (nyawa), tegas Sudaryono saat mengunjungi salah satu siswa korban insiden keamanan pangan MBG yang dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan, Minggu (16/8).
Ia juga membuka peluang untuk menyerahkan proses penyelidikan kepada lembaga penegak hukum guna menyelidiki dugaan kelalaian dalam kejadian tersebut.
Menurutnya, keamanan pangan MBG bukan hanya masalah operasional dapur, tetapi berkaitan dengan keselamatan dan nyawa manusia. Oleh karena itu, seluruh kepala dapur, petugas, serta pengawas diminta memastikan semua prosedur operasional standar (SOP) dilaksanakan.
Sudaryono juga mengajak petugas yang merasa tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya untuk mundur agar tidak mengancam penerima manfaat MBG.
"Jika tidak mampu (bekerja), sebaiknya mundur. Ya. Jika merasa tidak mampu, mundur saja. Jangan sampai nyawa orang menjadi taruhan. Jika tidak mampu menjadi kepala dapur, tidak mampu menjadi koki, atau tidak mampu menjadi petugas di sana, sebaiknya mundur. Karena nyawa seseorang tidak boleh dipertaruhkan," tegasnya lagi.