
Pemerintah berharap kesepakatan tarif timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bisa selesai pada tahun 2027. Saat ini, proses tersebut masih menunggu penyelesaian pembahasan mengenai Pasal 301.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan mengenai tarif balasan antara Indonesia dan Amerika Serikat belum mencapai tahap akhir. Ia menjelaskan, masih ada satu isu dalam Pasal 301 yang perlu dituntaskan.
"Belum, itu masih ada Section 301. Section tersebut memiliki dua isu," ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8).
Airlangga menjelaskan, salah satu masalah yang muncul dalam Pasal 301, yaitu mengenaiforced labor, telah selesai. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia dikenai pajak sebesar 10%, sedangkan beberapa negara lain disebutkan dikenai pajak sebesar 12,5%.
- Menteri Koordinator Airlangga Mengatakan Uruguay Tertarik Melatih Peternak di RI
- Airlangga Jamin Isu Transhipment Tidak Mengganggu Kesepakatan Perdagangan RI-AS
- Airlangga Mengatakan Pembatasan Pembelian Pertalite Ditentukan Berdasarkan Jenis Kendaraan
"Yang berkaitan dengan tenaga kerja paksa sudah selesai, di mana kita dikenakan 10%, sedangkan negara lain 12,5%," katanya.
Sementara itu, diskusi yang masih berlangsung terkait dengan isuexcess capacityatau kelebihan kapasitas. Airlangga menyatakan, Indonesia telah merespons isu tersebut dan kini hanya menunggu keputusan dari pemerintah Amerika Serikat.
Yang masih dalam proses tersebut yang berkaitan denganexcesskapasitas. Nah, kelebihan kapasitas kami juga telah merespons, tinggal nanti keputusan mereka seperti apa," kata Airlangga.
Setelah diskusi mengenai Pasal 301 selesai, pemerintah akan melanjutkan proses perubahan undang-undang sebelum menyetujui kesepakatan tarif timbal balik tersebut.
"Jadi setelah penyelesaian 301, akan ada perubahan, mungkin perubahannya, baru kita ratifikasi," kata Airlangga.
Ia menegaskan, pemerintah berharap seluruh proses tersebut selesai pada tahun 2026.
"Yang direncanakan adalah selesai tahun ini," katanya.
Airlangga juga menyampaikan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerima tarif sebesar 10% dalam skema tersebut. Dari sekitar 60 negara, jumlah negara yang mendapatkan tarif 10% kurang dari 15 negara.
"Ada beberapa negara dari 60, tetapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15," ujar Airlangga.