
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menginginkan pemerintah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait usulan pengangkatan penerima amnesti sebagai Komponen Cadangan (Komcad).
- Menurutnya, setiap kebijakan perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Ia menilai, status penerima amnesti tidak secara langsung memenuhi kriteria sebagai anggota Komcad.
NEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menginginkan pemerintah tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, terkait wacana pengangkatan penerima amnesti sebagai Komponen Cadangan (Komcad).
Pengampunan adalah tindakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan hukuman kepada sekelompok orang atau seseorang karena tindakan kriminal tertentu, umumnya melalui keputusan yang bersifat politik atau hukum.
Menurutnya, setiap kebijakan perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan TB Hasanuddin menanggapi rencana pemerintah yang dilaporkan akan memberikan pengampunan kepada beberapa tahanan lembaga pemasyarakatan dalam perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Rencana tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam acara Kick Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juni 2026.
TB Hasanuddin menekankan, apabila ada rencana untuk melibatkan penerima amnesti sebagai Komponen Cadangan, maka pelaksanaannya harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Ia menilai, status penerima amnesti tidak secara langsung memenuhi kriteria sebagai anggota Komcad.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Kebutuhan Pertahanan Negara telah menetapkan aturan yang jelas mengenai kriteria calon Komponen Cadangan. Aturan ini harus diikuti," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 33 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Komponen Cadangan adalah tidak memiliki rekam jejak kriminal yang dibuktikan melalui surat keterangan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan hal tersebut, TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menyusun serta melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan Komponen Cadangan.
Menurutnya, ketaatan terhadap peraturan yang berlaku merupakan bagian dari prinsip negara hukum.
Prinsip negara hukum menuntut bahwa setiap kebijakan pemerintah harus sejalan dengan undang-undang. Jika terdapat perubahan kebijakan mengenai persyaratan Komponen Cadangan, maka prosesnya harus melalui perubahan regulasi, bukan dengan mengabaikan aturan yang masih berlaku," ujarnya.
Baru Wacana
Pada kegiatan Kick Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TBC) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan pada 29 Juni 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan gagasan yang menghubungkan amnesti dengan Komponen Cadangan (Komcad).
Banyak hal yang disampaikan oleh Agus, antara lain:
Agus menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ia peroleh, Presiden Prabowo Subianto rencananya akan memberikan pengampunan kepada tahanan lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2026.
Ia kemudian menyampaikan bahwa tahanan yang berusia di bawah 35 tahun yang mendapatkan pengampunan tidak langsung dilepaskan, tetapi akan diarahkan mengikuti program Komcad terlebih dahulu agar memiliki disiplin sebelum kembali ke masyarakat.
"Amnesti diberikan kepada tahanan yang berusia di bawah 35 tahun, tidak langsung dilepaskan tetapi ikut Komcad agar mereka lebih disiplin," ujar Agus.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga meminta para tahanan untuk mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan baik agar memiliki kesempatan mendapatkan pengampunan dari Presiden.
Namun pada hari Selasa (7/7/2026), Agus memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Agus menyatakan bahwa partisipasi penerima amnesti dalam program Komcad masih berupa usulan, belum menjadi keputusan akhir.
Menurutnya, usulan tersebut masih akan dipertimbangkan, dengan fokus utama bahwa calon penerima amnesti yang dimaksud berada di usia yang produktif, sehingga diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan kesiapan mereka untuk kembali berkontribusi di masyarakat.
Tentang Komponen Cadangan
Anggota Cadangan (Komcad) merupakan penduduk Indonesia yang secara sukarela mendaftar, menjalani pelatihan, dan dipersiapkan guna memperkuat Angkatan Bersenjata Nasional (ABN) apabila negara membutuhkan penambahan kekuatan pertahanan.
Komcad diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional dalam rangka Pertahanan Negara.
Secara sederhana, Komcad bisa diartikan sebagai pasukan cadangan, bukan angkatan bersenjata aktif.
Di kehidupan sehari-hari, anggota tetap menjalani pekerjaan masing-masing, seperti sebagai mahasiswa, karyawan, petani, atau pengusaha.