TNI Masuk Sipil, Lebih Keras dari Orde Baru, Kawal Pajak hingga Rumah Febrie Adriansyah -->

TNI Masuk Sipil, Lebih Keras dari Orde Baru, Kawal Pajak hingga Rumah Febrie Adriansyah

2 Agu 2026, Minggu, Agustus 02, 2026
TNI Masuk Sipil, Lebih Keras dari Orde Baru, Kawal Pajak hingga Rumah Febrie Adriansyah
Ringkasan Berita:
  • TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI soroti peran TNI di ranah sipil yang dinilai berlebihan.
  • Contohnya, TNI dilibatkan kawal pajak hingga jaga rumah eks Jampidsus Febrie.
  • Perluasan ini imbas revisi UU TNI 2025 yang hapus persetujuan DPR.
  • Ia menganggap situasi ini terasa lebih sulit dikendalikan dibanding masa Orde Baru.
  • Undang-undang Angkatan Bersenjata 2004 dianggap lebih sesuai karena terdapat mekanisme pengawasan yang ketat dari DPR.
 

KALTIM.CO - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti kian meluasnya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam ranah sipil di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, hal ini terkesan berlebihan (over), bahkan jika dibandingkan dengan masa Orde Baru.

Penilaian tersebut disampaikan TB Hasanuddin, yang merupakan mantan perwira berpangkat Mayor Jenderal TNI AD, dalam dialog bersama akademisi Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, yang diunggah pada Jumat (31/7/2026).

Ia menilai pelibatan aparat hingga ke urusan pengawasan wajib pajak adalah contoh nyata dari blurring of lines (kaburnya batasan) antara militer dan sipil.

Lebih kontan lagi, sorotan tersebut menguat setelah adanya penjagaan oleh sejumlah anggota TNI di rumah pribadi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.

Penjagaan itu berlangsung bersamaan dengan penggeledahan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait tiga kasus korupsi dan TPPU.

Menanggapi fenomena tersebut, TB Hasanuddin menilai peran TNI saat ini telah melampaui batas kewajaran.

"Saya melihat akhir-akhir ini, dalam 1 tahun atau 1 tahun setengah ini, peran Tentara Nasional Indonesia masuk ke peran-peran sipil itu sepertinya kelihatan over, kalau saya bandingkan, even waktu saya hidup dan besar di era Orde Baru," ujar TB Hasanuddin.

 "Dulu kan memang [TNI] full power, luar biasa, tidak ada yang berani, dan itu benar-benar berdasarkan fungsi TNI sebagai kekuatan politik dan kekuatan pertahanan.

UU TNI Sudah Membatasi

TB Hasanuddin lalu membandingkannya dengan era pasca-reformasi. 

Ia mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI telah memberikan batasan yang jelas terhadap kebebasan gerak militer, termasuk melarang keterlibatan dalam politik praktis.

"Pada masa reformasi, saya merasa bangga dan bersyukur, sejak tahun 2004, 2006, 2008 hingga 2014, terdapat peraturan perundang-undangan khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan bahwa TNI tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.

Aturan Terbaru, Tidak Ada Persetujuan DPR

Namun, kekhawatiran Hasanuddin muncul setelah undang-undang tersebut direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam aturan terbaru ini, menurutnya, pintu bagi TNI untuk memasuki wilayah sipil menjadi sangat terbuka karena mekanisme pengawasan dari lembaga legislatif telah dihapus.

"Setelah UU TNI ini diubah pada tahun 2025, Pasal 7 menyebutkan bahwa dalam operasi selain perang (terdapat 14 item), tidak lagi dilakukan berdasarkan keputusan dan kebijakan politik negara atau persetujuan DPR," katanya.

Sekarang ini, ketika pemerintah ingin melakukan operasi militer selain perang, misalnya TNI memasuki sektor pertanian dan lain sebagainya, tidak lagi memerlukan persetujuan DPR.

Undang-undangnya kemarin diubah, dan paragraf 'harus dengan keputusan dan kebijakan politik negara' tersebut dihapus.

Berdasarkan dasar hukum yang baru, menurut Hasanuddin, kejadian aneh seperti penjagaan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh aparat TNI dapat terjadi.

Ia mengakui pernah bertanya hal ini secara langsung dan menemukan jawabannya dalam aturan yang baru saja dikeluarkan.

"Kami pernah bertanya, 'mengapa TNI mengawasi Kejaksaan Agung?' Ya [jawabannya] berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung, hal ini memungkinkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini," katanya.

Menurut pendapat pribadinya, TB Hasanuddin menganggap regulasi lama (UU 34/2004) sebenarnya merupakan peraturan terbaik untuk TNI.

Karena adanya kewajiban memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk operasi militer selain perang, setiap tindakan TNI dapat diawasi secara ketat.

"Tetapi sebenarnya menurut pendapat saya dengan penuh rasa hormat, UU tahun 2004 tersebut adalah undang-undang yang sudah baik dan benar, terbaik," katanya.

Maka, [operasi militer yang bukan perang yang dilakukan oleh TNI] harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Dengan demikian, DPR akan menilai tingkat kepentingannya dan di sana terdapat batasan [pengawasan terhadap peran TNI].

Pertama, tingkat kepentingannya. Kedua, lamanya waktu. Ketiga, sumber anggarannya, dan seterusnya.

(*)

Ikuti berita terkini lainnya melalui saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah dipublikasikan di news.com dengan judul TNI Terlibat dalam Pengawasan Pajak hingga Pengawalan Rumah Mantan Jampidsus, TB Hasanudin: Melebihi Orde Baru.

TerPopuler