TNI Terlibat dalam Pengawasan Pajak dan Pengamanan Rumah Mantan Jampidsus, TB Hasanudin: Melebihi Orde Baru -->

TNI Terlibat dalam Pengawasan Pajak dan Pengamanan Rumah Mantan Jampidsus, TB Hasanudin: Melebihi Orde Baru

1 Agu 2026, Sabtu, Agustus 01, 2026
TNI Terlibat dalam Pengawasan Pajak dan Pengamanan Rumah Mantan Jampidsus, TB Hasanudin: Melebihi Orde Baru
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
  • Menurutnya, saat ini peran TNI di bidang sipil terlihat berlebihan, bahkan jika dibandingkan dengan masa Orde Baru.
  • Kata TB Hasanuddin, saat ini peran TNI di bidang sipil dapat lebih besar dan leluasa, karena tidak lagi harus mendapat persetujuan DPR, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025.

NEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, mengkritik peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Saat berdiskusi dengan akademisi Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, TB Hasanuddin ditanya mengenai peran TNI dalam kehidupan sehari-hari.

Mulai dari keterlibatan elemen TNI/Polri dalam pengawasan wajib pajak hingga saat aparat TNI melakukan pengamanan di rumah pribadi milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Diketahui, rumah milik Febrie yang berada di Jalan Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sempat dijaga oleh beberapa anggota TNI pada malam Rabu (8/7/2026).

Pengawasan tersebut berlangsung pada saat yang bersamaan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri di 13 lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu:

  • Isu pembelian batu bara oleh PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik di beberapa daerah di Indonesia.
  • Perkara penyelesaian hukum PT Asabri (Persero) pada masa 2020-2025.
  • Pemenuhan utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), perusahaan anak dari PT Krakatau Steel, yang diduga terkait dengan pejabat negara.

Peran TNI di Bidang Sipil SudahOver

TB Hasanuddin yang juga merupakan kakak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menilai, saat ini peran TNI ke ranah sipil sudah terkesan berlebihan, bahkan jika dibandingkan masa Orde Baru. 

"Saya melihat akhir-akhir ini, dalam 1 tahun atau 1 tahun setengah ini, peran Tentara Nasional Indonesia masuk ke peran-peran sipil itu sepertinya kelihatan over, kalau saya bandingkan, evensaat saya tumbuh dan dewasa di masa Orde Baru," kata TB Hasanuddin, dalam dialog yang diunggah ke channel YouTube Rhenald Kasali, Jumat (31/7/2026).

"Dulu kan memang [TNI] full power, luar biasa, tidak ada yang berani, dan itu benar-benar dengan dasar fungsi TNI sebagai kekuatan politik dan kekuatan pertahanan."

Membandingkan dengan masa Orde Baru, TB Hasanuddin menyatakan rasa syukur karena sejak era reformasi, TNI dilarang melakukan politik praktis.

"Pada masa reformasi, saya merasa bangga dan bersyukur, sejak tahun 2004, 2006, 2008 hingga 2014, terdapat peraturan perundang-undangan khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan bahwa TNI tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.

Sebagai contoh, menurut TB Hasanuddin, jika seorang anggota TNI ingin maju menjadi anggota DPR RI, maka ia harus mengundurkan diri dan meninggalkan jabatan militer sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004.

Ia juga menyebutkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 jauh berbeda dengan masa Orde Baru, di mana TNI diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.

Pada masa pemerintahan Presiden RI yang ke-2, Soeharto, menurutnya, ada penugasan terhadap 100 anggota TNI dengan pangkat mulai dari Kolonel, Brigadir Jenderal (Brigjen), hingga Letnan Jenderal (Letjen) yang duduk di DPR tanpa melalui proses pemilihan umum (Pemilu), melalui Fraksi ABRI.

Namun, TB Hasanuddin mengkhawatirkan posisi TNI saat ini setelah adanya revisi UU TNI atau UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025.

Menurut TB Hasanuddin, saat ini tugas TNI dalam bidang sipil bisa lebih luas dan fleksibel, karena tidak perlu lagi memperoleh persetujuan DPR, seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2025.

"Saat saya melihat setelah UU TNI ini diubah pada tahun 2025, di mana Pasal 7 menyebutkan, dalam operasi selain perang (terdapat 14 poin), tidak lagi dilakukan berdasarkan keputusan dan kebijakan politik negara atau persetujuan DPR," katanya.

Sekarang ini, ketika pemerintah ingin melakukan operasi militer selain perang, misalnya TNI terlibat dalam sektor pertanian dan lainnya, tidak lagi memerlukan persetujuan DPR. Undang-undang yang lalu direvisi, dan paragraf 'harus dengan keputusan dan kebijakan politik negara' dihapuskan.

Selanjutnya, ketika ditanyakan Rhenald Kasali mengenai anggota TNI yang sampai bertugas menjaga di rumah mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, TB Hasanuddin mengakui bahwa hal tersebut memang mungkin terjadi.

Berdasarkan pendapat seorang mantan perwira militer Indonesia berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI AD yang berusia 73 tahun, TNI dapat bertugas menjaga rumah Febrie hanya jika diminta oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung), sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2025.

"Kami pernah bertanya, 'mengapa TNI mengawasi Kejaksaan Agung?' Ya [jawabannya] berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung, hal ini memungkinkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini," katanya.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Sebenarnya Merupakan yang Terbaik

Selanjutnya, TB Hasanudin menyatakan bahwa menurutnya, UU yang sesuai terkait TNI adalah UU Nomor 34 Tahun 2004, bukan versi revisinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2025.

Karena, dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, operasi militer yang tidak tergolong perang yang dilakukan TNI tetap dalam pengawasan karena akan dipertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan mendesak, lama pelaksanaan, hingga anggaran yang digunakan.

"Tetapi sebenarnya menurut pendapat saya dengan penuh rasa hormat, UU tahun 2004 tersebut adalah undang-undang yang sudah baik dan benar, terbaik," katanya.

Maka, [operasi militer yang bukan perang yang dilakukan oleh TNI] harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Dengan demikian, DPR akan menilai tingkat kepentingannya dan di sana terdapat batasan [pengawasan terhadap peran TNI].

Pertama, tingkat kepentingannya. Kedua, lamanya waktu. Ketiga, sumber anggarannya, dan seterusnya.

(news.com/Rizki A.)

TerPopuler