bengkalispos.com- Usulan pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda kepada warga Indonesia yang tinggal di luar negeri langsung mendapat respons positif dari DPR. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, izin memiliki dua kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan sangat terbatas dan selektif.
"Telah disampaikan bahwa akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif," kata Dasco kepada awak media, dikutip pada Sabtu (15/8).
Menurut Dasco, seringkali muncul permintaan dari pemerintah untuk menyelesaikan proses pemberian kewarganegaraan bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri. Contohnya adalah para atlet di beberapa cabang olahraga seperti sepak bola dan basket. Sampai saat ini, permintaan tersebut selalu ditangani.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Presiden Prabowo Subianto, Dasco menyebut bahwa banyak diaspora lain yang memiliki kemampuan. Mereka dianggap mampu memberikan kontribusi tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa Indonesia, tetapi menghadapi kendala dalam kewarganegaraan.
"Mungkin karena sudah lama tinggal di luar negeri, tetapi juga pemerintah berkeinginan untuk memudahkan kewarganegaraan di sini tanpa harus meninggalkan kewarganegaraan asal," katanya.
Permohonan pemberian kewarganegaraan ganda kepada para warga Indonesia yang tinggal di luar negeri disampaikan oleh presiden saat berpidato di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (15/8).
Dalam pernyataan resmi dari BPMI Setpres, dijelaskan alasan presiden mengajukan hal tersebut. Yaitu untuk memberikan ruang bagi bakat-bakat Indonesia yang dianggap memiliki kemampuan luar biasa dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kepentingan nasional.
"Saya sampaikan kepada dewan, usulan pemerintah Indonesia, rekomendasi kami agar memberikan izin dual kewarganegaraan kepada para bakat tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo.
Tentu saja usulan tersebut perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Mengingat pemerintah juga menekankan bahwa peluang memiliki kewarganegaraan ganda, seperti yang disampaikan oleh presiden, bersifat sangat terbatas. Artinya, tidak semua diaspora dapat dengan mudah memperoleh kesempatan tersebut.
Menurut Prabowo, terdapat peluang besar dari komunitas diaspora Indonesia yang tinggal di berbagai negara. Khususnya para diaspora yang memiliki keahlian khusus. Mereka sangat dibutuhkan untuk memperkuat proses pembangunan serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional.
Prabowo mengatakan, sebagian dari mereka memilih atau terpaksa memiliki kewarganegaraan negara lain akibat tuntutan karier, keluarga, atau tanggung jawab profesional di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah berkeinginan untuk menciptakan kebijakan yang mampu menghubungkan kepentingan tersebut.
Yaitu melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan ke DPR. Pemerintah berencana membuka kesempatan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan bakat luar biasa yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
"Kementerian akan mengajukan perubahan undang-undang kepada sidang yang terhormat ini, yang bertujuan memberikan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan bakat luar biasa dan mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan negara," ujar Prabowo.