
Ringkasan Berita:
- WALHI mengirimkan laporan tindak pidana lingkungan terkait kebakaran hutan, pertambangan ilegal, serta pelanggaran industri di berbagai wilayah.
- Menteri Lingkungan Hidup mendorong pemulihan alam sambil memberikan kesempatan ekonomi dan pekerjaan bagi warga.
- Pemerintah bersama WALHI sepakat untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan serta pengelolaan yang berorientasi pada pelestarian alam.
NEWS.COM, JAKARTA- Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengirimkan laporan mengenai berbagai tindak pidana lingkungan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Tindakan kejahatan lingkungan menyebabkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta aktivitas pertambangan yang tidak sah.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring bersama 29 perwakilan Eksekutif Daerah WALHI dari berbagai daerah di Indonesia, kepada Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dalam acara Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026, yang berlangsung di Pekanbaru pada Jumat (21/8/2026).
Di forum tersebut, perwakilan eksekutif WALHI dari berbagai provinsi menyampaikan hasil pengamatan lapangan terkait isu lingkungan di wilayah masing-masing.
Isu utama yang dibahas mencakup peningkatan jumlah kebakaran hutan, maraknya aktivitas pertambangan ilegal, serta rendahnya ketaatan sektor industri dan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
Menghadapi laporan WALHI, Jumhur menekankan bahwa penyelesaian masalah lingkungan tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas usaha yang melanggar, tetapi perlu diiringi dengan inisiatif pemulihan lingkungan yang memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.
Usaha rehabilitasi, pengembangan benih, dan penanaman kembali di ratusan ribu hektar lahan yang rusak dinilai mampu menciptakan kesempatan kerja hijau.
"Saya berharap dari gerakan pemulihan lingkungan ini muncul aktivitas ekonomi. Jika perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi dan penanaman vegetasi, akan terjadi pembagian kekayaan yang lebih merata bagi masyarakat sekitar sambil memperbaiki kondisi lingkungan," ujar Jumhur.
Selain masalah kebakaran hutan, Jumhur juga menyampaikan kritik keras terhadap perusahaan tambang besar, seperti nikel dan batu bara, yang sering mendapatkan laba puluhan triliun rupiah namun tidak mau menyisihkan dana untuk pengelolaan limbah B3 dan pencegahan polusi.
Perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 triliun, namun enggan mengeluarkan Rp1 triliun hanya untuk proses pemulihan. Itu disebut sebagai keserakahan, dan orang yang serakah harus kita lawan karena melanggar konstitusi, peraturan, serta kepentingan bersama," katanya.
Ia juga memberikan perhatian serius terhadap temuan tambang ilegal di berbagai wilayah, seperti maraknya lokasi pertambangan di Bangka Belitung serta ratusan tambang ilegal lainnya di Jawa Barat dan provinsi lain.
Jumhur kemudian menyampaikan besarnya tantangan yang dihadapi petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), termasuk kejadian kekerasan terhadap petugas saat melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
Selanjutnya, para ahli menyambut positif masukan dari WALHI guna memperkuat pengelolaan lingkungan di masa depan.
Saya menghargai isi laporan dan ruang diskusi bersama WALHI. Saya berharap kerja sama ini dapat memperkuat penegakan hukum lingkungan serta penyusunan peraturan yang lebih mendukung kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.