WNA Pakistan Investor Dideportasi Bali Gara-Gara Tidak Bisa Tunjukkan Bisnis -->

WNA Pakistan Investor Dideportasi Bali Gara-Gara Tidak Bisa Tunjukkan Bisnis

24 Agu 2026, Senin, Agustus 24, 2026
WNA Pakistan Investor Dideportasi Bali Gara-Gara Tidak Bisa Tunjukkan Bisnis

bengkalispos.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengusir seorang warga negara Pakistan dengan inisial WH (42) setelah pria tersebut tidak mampu membuktikan jenis maupun lokasi bisnisnya di Indonesia saat menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin 24 Agustus 2026.

Ia pergi dari Indonesia dengan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 melalui rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.

Pemeriksaan terhadap WH dilakukan dalam rangka kegiatan Patroli Dharma Dewata di wilayah Padangsambian. Saat pemeriksaan, petugas imigrasi menemukan bahwa WH tidak mampu memberikan penjelasan mengenai jenis dan lokasi usaha yang sedang dijalankannya di Indonesia.

Baca selengkapnya

TerPopuler