Yance Arizona: Kabinet Bayangan untuk Menyeimbangkan Pemerintah -->

Yance Arizona: Kabinet Bayangan untuk Menyeimbangkan Pemerintah

13 Agu 2026, Kamis, Agustus 13, 2026
Yance Arizona: Kabinet Bayangan untuk Menyeimbangkan Pemerintah
Ringkasan Berita:
  • Kabinet bayangan dibentuk di Indonesia sebagai bentuk pengawasan alternatif (check and balances) dalam situasi dominasi partai pendukung pemerintah di parlemen.
  • Kurangnya fungsi pengawasan yang optimal dianggap menjadi penyebab munculnya kebijakan yang tidak didasari oleh peraturan hukum yang matang dan berpotensi menyebabkan korupsi.
  • Susunan kabinet pemerintahan saat ini dianggap terlalu besar dan lebih fokus pada pembagian kekuasaan daripada kemampuan serta integritas dari para pejabat.
 

JOGJA.COM, YOGYA - Pembentukan kabinet bayangan menjadi perhatian di Indonesia. Meskipun lebih umum dikenal sebagai kegiatan dalam sistem parlementer, konsep ini dinilai masih cocok digunakan dalam sistem presidensial, khususnya sebagai alat pengawasan dan penyeimbang terhadap jalannya pemerintahan.

Dosen dari Departemen Hukum Tata Negara UGM serta Menteri Hukum dan Kebijakan Negara dalam Kabinet Bayangan, Yance Arizona, menyatakan bahwa kabinet bayangan pada dasarnya tidak termasuk dalam sistem pemerintahan yang diatur secara resmi dalam konstitusi.

"Sebenarnya jika dikatakan sebagai satu sistem yang ada dalam sistem parlementer, benar. Namun di dalam sistem parlementer itu sendiri, hal tersebut bukan bagian dari sistem yang diatur secara formal dalam undang-undang dasar atau konstitusinya, ya. Itu lebih bersifat kebiasaan konstitusi dan praktik," ujar Yance saat berbincang eksklusif dengan Jogja, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, sebagai sebuah aturan atau kebiasaan dalam sistem pemerintahan, kabinet bayangan bisa dibentuk atau dihapuskan. Di sistem parlementer, kabinet bayangan sering disebut sebagai cabinet in waiting atau kabinet yang sedang menunggu.

"Maka ketika sistem pemerintahan berubah, perubahan dominasi parlemen terjadi, sudah tersedia alternatif menteri-menterinya," katanya.

Sarana check and balance

Namun, kebiasaan ini tidak hanya berkembang di negara-negara dengan sistem parlementer. Yance menyebut beberapa negara yang menerapkan sistem presidensial juga memanfaatkan kabinet bayangan sebagai alternatif kebijakan sekaligus alat pengimbang.

"Di Prancis, ya, itu sistem presidensial, partai oposisi yang kalah dalam pemilihan presiden membuat kabinet bayangan untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan dan juga alternatif kebijakan," katanya.

Yance menganggap ide kabinet bayangan bukan hal yang asing di Indonesia. Konsep serupa pernah muncul pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dan pada masa itu diajukan oleh aktivis sekaligus pengacara senior, Buyung Nasution, bersama PDI.

"Jadi pada masa Presiden Soeharto dulu, juga muncul gagasan ini yang diungkapkan pada waktu itu oleh Buyung Nasution, ya. PDI pada masa itu, ya. Jadi hal ini juga mendapatkan respons yang hampir sama seperti sekarang," katanya.

Pada masa itu, gagasan tersebut dianggap tidak sesuai karena Indonesia menerapkan sistem presidensial.

Kondisi politik saat ini memerlukan sistem pengawasan yang lebih baik.

Namun, menurut Yance, situasi politik saat ini menyebabkan kebutuhan akan sistem pengawasan alternatif semakin mendesak.

Ia menganggap dominasi partai pendukung pemerintah di lembaga legislatif menyebabkan peran pengawasan terhadap pemerintah tidak berjalan secara optimal.

"Tetapi jika kita melihat, teman-teman melihat, ini menjadi hal yang penting karena kita memerlukan sebuah lembaga yang melakukan pengawasan, ya, dan keseimbangan. Check and balances terhadap penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Kepemimpinan pihak pendukung pemerintah di DPR

Ia menyoroti struktur politik di DPR yang menurutnya didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintah.

"Itu yang tidak ada sekarang, karena saat ini lebih dari 80 persen partai politik yang ada di DPR adalah partai yang mendukung pemerintah," ujar Yance.

Keadaan ini, menurutnya, memengaruhi proses pengawasan terhadap beberapa kebijakan pemerintah.

Soroti kebijakan ugal-ugalan

"Maka apa pun yang direncanakan pemerintah, dalam dua tahun ini kita melihat banyak kebijakan yang tidak terencana dengan baik, bahkan menghabiskan anggaran ratusan triliun, bisa lolos begitu saja," katanya.

Yance juga menyebut beberapa program pemerintah yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Meskipun tanpa undang-undang, ya. Misalnya program MBG misalnya. Itu tercantum dalam penjelasan di undang-undang APBN, bahkan dalam penjelasan itu terdapatnya," katanya.

Ia juga menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai program tersebut yang menurutnya menyatakan isu konstitusionalitas dengan beberapa ketentuan penyesuaian.

"Dan ada syarat. Tapi masalahnya adalah adanya ketentuan, namun prinsipnya dianggap tidak konstitusional, benar. Namun terdapat syarat penyesuaian, diberikan waktu maksimal hingga tahun 2028 untuk melakukan pemisahan tersebut," katanya.

Selain MBG, Yance mengatakan Koperasi Desa Merah Putih sebagai contoh program yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, keadaan ini menyebabkan masyarakat tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan.

"Apa maksudnya? Ini adalah program-program yang dibuat tanpa melibatkan rakyat. Mengapa dikatakan demikian? Karena jika dibuat dalam bentuk undang-undang, berarti rakyat sudah terlibat, begitu ya. Meskipun melalui perwakilannya, begitu ya," katanya.

Ia menganggap banyak program pemerintah dihasilkan melalui Peraturan Presiden yang berada dalam kewenangan Presiden.

"Maka sebagian besar program tersebut lahir berdasarkan Peraturan Presiden, sehingga wewenang Presiden untuk menciptakan program tersebut," katanya.

Beritahu tentang kebijakan yang telah dirancang dengan matang

Yance juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang tidak dipersiapkan dengan baik dapat berdampak pada masalah hukum, termasuk risiko penyalahgunaan kekuasaan.

"Ya, seperti dalam kasus MBG. Kasus korupsi di sana, ya, yang baru saja terungkap. Tidak menutup kemungkinan proyek-proyek lain sebenarnya juga memiliki potensi korupsi yang besar, hanya saja belum terbongkar," katanya.

Selain menyediakan fungsi pengawasan, Kabinet Bayangan juga menyampaikan kritik terhadap struktur kabinet pemerintah saat ini.

Kritik terhadap kabinet pemerintah dianggap terlalu luas

Yance menyoroti perubahan aturan terkait jumlah kementerian yang sebelumnya dibatasi maksimal 34. Setelah aturan tersebut diubah, jumlah kementerian bisa meningkat.

Ia menganggap situasi ini menyebabkan kabinet pemerintahan saat ini terlalu luas.

"Yang kita lihat sekarang, kabinet Presiden Prabowo-Gibran memiliki lebih dari 100 menteri dan wakil menteri. Itu sangat besar," katanya.

Menurut Yance, ukuran kabinet yang terlalu besar dapat mengurangi efisiensi koordinasi.

"Itu tidak efektif dalam kerja sama antar manusia, ya. Jadi manusia memiliki batas maksimal dalam kerja sama yang efektif. Ada yang mengatakan bahwa angka maksimalnya adalah 50 untuk kerja sama yang efektif. Jadi jika jumlahnya dua kali lipat, pasti akan kurang efektif dalam berkerjasama," katanya.

Ia juga membandingkan susunan kabinet Indonesia dengan beberapa negara besar lainnya.

"Presiden Prabowo memang mengatakan, kita ini adalah negara yang besar dan kita membutuhkan kementerian yang juga besar. Menurut saya hal itu tidak tepat," ujar Yance.

Karena jika kita ambil contoh, misalnya di Amerika, Amerika hanya memiliki 15 Menteri Luar Negeri, menteri, ya. Seperti yang diajukan misalnya oleh rekan-rekan Kabinet Bayangan, 15 saja sudah cukup, begitu.

"Negara besar seperti Amerika bisa dikelola dengan 15 kementerian. India dan Tiongkok memiliki 26 dan 31 kementerian. Jadi tidak sebanyak yang ada di Indonesia," lanjutnya.

Kabinet pemerintah cuma bagi-bagi

Yance juga menyampaikan kritik terhadap proses penyusunan kabinet yang dinilainya lebih memprioritaskan pembagian kepentingan politik dibandingkan kemampuan dan integritas para calon.

"Dan kabinet di Indonesia kita lihat muncul karena memang pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan, ya. Jadi tidak mempertimbangkan, pertama, tidak memperhatikan kemampuan, tidak memperhatikan integritas," katanya.

Ia menilai bahwa sebaiknya calon menteri menjalani penilaian, termasuk mengenai kemungkinan masalah hukum dan korupsi, sebelum menjabat.

"Seandainya dia mempertimbangkan integritas, seharusnya sebelum dilantik menjadi menteri terlebih dahulu dilakukan penilaian mengenai kemungkinan korupsinya, bukan? Apalagi banyak pengusaha juga," katanya.

Masalah integritas

Yance juga menyoroti keberadaan wakil menteri yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Baik, kita lihat ternyata dua wakil menteri telah terlibat dalam kasus korupsi, begitu,” katanya.

Selain kejujuran, ia melihat masalah lain timbul akibat ketidakcocokan latar belakang dengan jabatan yang diemban.

"Secara kapasitas juga demikian, banyak orang yang berada di posisi yang salah. Banyak yang tidak memiliki kompetensi, dan yang memiliki kompetensi pun juga terjebak di posisi yang tidak tepat," katanya.

Ia memberikan contoh adanya seorang pejabat yang memiliki latar belakang tertentu ditempatkan di bidang yang dinilai tidak sesuai dengan kemampuannya.

"Yang memiliki latar belakang di bidang tenaga kerja ditempatkan di lingkungan hidup, misalnya. Yang memiliki latar belakang sosiologi agama justru ditempatkan di kehutanan, contohnya. Jadi banyak sekali yang tidak sesuai dengan posisinya," katanya.

Menurut Yance, masalah ini pada akhirnya bisa memengaruhi kinerja kementerian serta pelayanan kepada masyarakat.

"Maka wajar jika orang melihat banyak masalah dalam desain kementerian tersebut, yang juga terlihat dari kinerjanya, serta pelayanan publiknya yang bermasalah," katanya.

TerPopuler