Yaqut Menyerahkan Diri Jelang Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi Haji -->

Yaqut Menyerahkan Diri Jelang Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi Haji

21 Agu 2026, Jumat, Agustus 21, 2026
Yaqut Menyerahkan Diri Jelang Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi Haji
Ringkasan Berita:
  • Yaqut percaya bahwa keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan bijaksana.
  • Yaqut menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan.
  • Menurut Yaqut, pembagian kuota dalam jumlah apa pun tidak bisa dilakukan tanpa izin pemerintah Arab Saudi.

NEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui hanya menyerahkan diri menjelang pengumuman putusan sela dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Yaqut akan menghadapi sidang putusan sela pada hari Kamis (27/8/2026).

"Sambil menunggu putusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal, sambil ya itu meyakini bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," kata Yaqut kepada awak media seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). 

Dalam perkaranya, Yaqut menegaskan Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan. 

"Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tanda tangan, saya bersama Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari 2024," ucapnya.

Ditegaskan, posisi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berperan penting dalam menentukan pembagian kuota haji.

Oleh karena itu, pembagian kuota dalam jumlah apa pun tidak mungkin dilakukan tanpa izin pihak pemerintah Arab Saudi.

"Apa maksudnya? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia adalah otoritas tertinggi, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian apa pun tidak akan pernah bisa," tegasnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024.

Ia dianggap oleh jaksa terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, yaitu mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), serta jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan maksud untuk memenuhi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Jaksa juga menyebutkan adanya penerimaan biaya percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan menentukan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dasar kajian teknis yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:

  • Membuat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas kaya dengan jumlah USD 271.500.
  • Membuat Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex kaya dengan total USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
  • Rizky Fisa Abadi menerima sejumlah uang sebesar USD 475.000 dan Rp50.000.000,
  • Abdul Mui mendapatkan sejumlah uang sebesar 308.500 dolar AS
  • Ridwan Kurniawan menerima sejumlah uang sebesar USD 512.500 dan Rp250.000.000.
  • Ya Nuriyah sejumlah 70.000 dolar Amerika Serikat
  • Dodi Syuhada memiliki jumlah sebesar 59.500 dolar AS
  • Kamal sejumlah USD 3.000
  • Adam Fakih Muqoddam mencatatkan dana sebesar USD 3.000.
  • Bambang Sutrisno memiliki dana sebesar 80.000 dolar AS
  • Hud Rifqi Assegaf senilai USD 130.000
  • Anjas Kasih senilai USD 30.000
  • Hafiz sejumlah USD 94.600.
  • Makki Abdul Sholeh menerima sejumlah USD 5.000
  • Roy Kurniawan menghabiskan dana sebesar 18.500 dolar AS
  • Rahmat Wildan senilai USD 7.000
  • Farid Al-Jawi memiliki dana sebesar 52.500 dolar AS.
  • Ahmad Taufik mendapatkan sejumlah uang sebesar 126.200 dolar AS
  • Muzaki Kholis sebesar USD 84.500
  • Badrus Salam sebesar USD 4.500
  • Muhammad Zaki Yamani mendapatkan sejumlah uang senilai Rp353.600.000.
  • Amaluddin Wahab berjumlah 602.600 dolar AS
  • Shihabul Muttaqin dengan jumlah 493.400 dolar AS
  • Tauhid Hamdi senilai USD 20.000
  • Ali Maki sebesar USD 19.600
  • Bukhari Yusuf memiliki jumlah sebesar 56.000 dolar AS.
  • 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan total dana sebesar Rp 478.173.058.166,41
  • Koperasi Prahu memiliki dana sebesar USD 26.500.

Berdasarkan tindakannya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,4.

Jaksa menuntut Yaqut bersama pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 3 beserta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TerPopuler